Nasional

6 Dari 10 Remaja Tidak Perawan, Mau Diapakan?

Data perilaku seksual remaja (harjasaputra.com)

Jangan kaget para pembaca! Dari data yang coba dikumpulkan, seperti terlihat di tabel: rata-rata 60 persen remaja pernah berhubungan seks (dalam arti sexual intercourse). Bahkan, data terakhir tahun 2012 yang dirilis oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas-PA) secara spesifik menunjukkan bahwa 62.7% (63 persen jika dibulatkan karena obyeknya orang jadi tidak mungkin ada desimal) remaja putri pernah berhubungan seks. Dahsyatnya lagi, remaja tersebut adalah dari siswi SMP. Sekali lagi, siswi SMP.

Jadi, bisa dikatakan secara rata-rata 6 dari 10 remaja putri adalah tidak perawan. Wow..angka yang luar biasa fantastis. Di beberapa kota besar, seperti Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, bahkan angkanya bombastis. Dari berbagai penelitian menunjukkan angkanya di kisaran 80%.

Pertanyaannya: mau diapakan itu remaja yang tidak perawan? Mau diapakan itu remaja yang pernah berhubungan seks? Ini realitas sosial yang tidak bisa dipungkiri. Kenyataan adalah bukti konkret, tidak mengandai-andai, satu fenomena nyata yang ada di depan mata.

Perlakuan atau kebijakan harus berdasarkan fakta, ini juga satu nilai normatif yang biasa menjadi pegangan. Ada dua kemungkinan terkait hal ini: apakah kebijakan itu harus idealis sehingga yang real di lapangan harus ikut ke hal ideal ataukah kebalikannya?  Jika idealis, mau dikemanakan realitas yang sudah ada itu? Ini pertanyaan susah.

Terkait pendidikan, jika memang setiap siswa harus perawan, atau harus tidak pernah merasakan aktivitas seksual, bagi yang sudah pernah harus diapakan? Dikucilkan atau dilarang sekolah jelas tidak mungkin, karena pendidikan itu hak dasar dari setiap orang. Haknya bahkan dijamin oleh konstitusi kita yang tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945.

Mari kita bertanya lagi satu pertanyaan fundamental. Maaf di sini akan banyak disajikan pertanyaan-pertanyaan, karena katanya: “Pertanyaan itu adalah setengah dari jawaban”. Apa pertanyaan fundamentalnya? Yaitu: Apakah perilaku seksual pranikah itu terlarang? Jika terlarang bagaimana solusinya, karena kebutuhan seksual itu kebutuhan dasar manusia seperti halnya makan dan minum? Pernikahan dini jelas bukan solusi jitu karena hanya akan memunculkan lagi masalah baru. Mengatasi masalah dengan masalah.

Pertanyaan fundamental itu jelas satu pertanyaan yang akan memunculkan perdebatan, baik dari aspek norma yang berkembang di masyarakat maupun dari aspek agama. Jawaban dari setiap orang pasti akan berbeda sesuai dengan kapasitas dirinya. Tetapi, satu hal yang tidak bisa dipungkiri: bahwa kenyataan dari data di atas adalah real bukan ilusi. Itu nyata. Bahkan, di tahun-tahun mendatang trend angkanya akan konstan bahkan meningkat, bukan menurun. Hal ini karena pengaruh dari modernisasi yang di dalamnya ikut pertukaran budaya dengan budaya luar.

Melihat realitas ini, solusinya menurut saya harus win-win solution. Maksudnya, kalau memang dianggap seks pranikah itu terlarang, bentengi diri anak-anak dengan nilai-nilai yang baik. Tanamkan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Peran orang tua sangat urgen di sini.

Adapun bagi remaja yang sudah terlanjur, solusinya: bentengi bahayanya dengan aktivitas seks yang aman. Sosialisasi penggunaan kondom ada manfaat tersendiri di sini. Ini untuk meredam efek lain yang lebih buruk, misalnya penularan HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya. Karena bagi yang sudah terlanjur melakukan, rasa untuk melakukan lagi adalah hal yang lumrah, tak mungkin juga kita mengeliminasi generasi yang sudah terlanjur ini. Maka, jalan darurat melalui edukasi seks aman adalah jalan terbaik.

So, apakah masih perlu keperawanan itu?**[harjasaputra]

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments