Polhukam

Akil Mochtar Tak Bisa Dihukum Mati

Ilustrasi: Kompasiana (Kompas Images/Vitalis Yogi Trisna)

Sejak ditangkap tangan Akil Mochtar, selaku Ketua MK, oleh KPK muncul wacana agar ia dihukum mati. Hal ini disampaikan di antaranya oleh Jimly Asshidiqie (mantan Ketua MK) dan Abraham Samad (ketua KPK). Saat ini, bahkan di FB muncul fanpage yang berisi Sejuta Dukungan Hukuman Mati untuk Akil Mochtar.

Alasan yang disampaikan Jimly yaitu: “Sebagai ketua lembaga penegak hukum, jabatan di atas menteri, hukuman yang pantas adalah hukuman mati. Meski UU tidak mengatur hukuman mati, jaksa KPK dapat menuntut hukuman mati bagi Akil” (statemen Jimly dapat dilihat di link ini).

Adapun alasan yang disampaikan Abraham Samad yaitu: “Jika memang ada bukti cukup yang menunjukkan Akil menerima uang terkait posisinya sebagai Ketua MK, undang-undang yang ada memungkinkan KPK menuntut hukuman berat (hukuman mati) tersebut. Tapi dengan prasyarat khusus yang sangat ketat. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan hukum”. (statemen Abraham Samad dapat dilihat di link ini).

Adapun mantan Ketua MK sebelum Akil, Mahfud MD, membuat statemen yang rupanya dipelintir media. Mahfud MD kesal dan berkicau di Twitter-nya yang kemudian dipelintir dengan judul di banyak media dengan statemen “Sebaiknya MK dibubarkan saja!” (pelintiran statemen dapat dilihat di link ini). Padahal statemen lengkapnya tidak seperti itu, melainkan: “Mahfud MD kesal dan ia ingin MK dibubarkan saja, tapi ia tidak bisa berkata itu karena adanya MK itu perintah konstitusi” (statemen lengkap Mahfud MD dapat dilihat di akun Twitter-nya. @mohmahfudmd atau di link ini).

Posisi Strategis Mahkamah Konstitusi

Statemen-statemen dari Jimly dan Abraham Samad di atas dapat dipahami karena MK posisinya dalam struktur tata negara sangat sentral. MK dibentuk langsung oleh konstitusi kita, yaitu UUD 1945. MK, bisa dikatakan sebagai “penjaga konstitusi”.

Apa sih konstitusi itu? Konstitusi adalah: “Hukum tertinggi yang memuat cita-cita negara, tujuan demokrasi, serta tujuan hukum, yang di Indonesia tertuang dalam UUD 1945″. Singkatnya konstitusi itu posisinya di atas undang-undang. Urutannya dalam hierarki hukum Indonesia di urutan pertama. Dari sinilah salah satu tugas MK adalah: “menguji undang-undang terhadap konstitusi (Undang-Undang Dasar)” (lihat UUD 1945 pasal 24C).

Disebabkan sebagai penjaga konstitusi, Keputusan MK adalah keputusan final. Tidak ada lagi keputusan di atas MK. Atas dasar pengertian ini, Ahok pernah berstatemen, bahwa dalam bernegara konstitusi lebih tinggi posisinya dari agama. Meskipun, statemen itu tidak tepat juga, karena konstitusi dengan agama adalah dua hal yang berbeda. Tidak apple to apple membandingkan konstitusi dengan agama, karena beda ‘jenis kelamin’.

Tanpa konstitusi tidak akan terwujud suatu negara. Pada zaman kekaisaran Romawi, konstitusi juga bermakna bahasa teknis untuk menyebut the acts of legislation by the Emperor (pembuatan undang-undang oleh kekaisaran). Para pakar tata negara mengatakan, terkait dengan negara, maka konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara.

Di sinilah peran utama konstitusi dan peran strategis MK. Jika MK sebagai penjaga konstitusi saja sudah tidak bisa dipercaya, mau dibawa ke mana negara ini? Ke sinilah arah dari statemen Jimly dan Abraham bermuara.

Bisakah Akil Mochtar Dihukum Mati?

Dari paparan di atas, secara logika umum sangat mudah diterima alasan Akil Mochtar dapat dituntut hukuman mati. Namun, kembali lagi, negara kita adalah negara hukum, negara demokrasi konstitusional, semuanya harus berdasarkan hukum.

Akil Mochtar tidak dapat dihukum mati. Kenapa? Karena dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi yang dilakukan oleh Akil tidak memenuhi syarat untuk dihukum mati. Mari kita lihat.

Para pembela HAM umumnya mengatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945. Mereka berpedoman pada UUD 1945 Pasal 28I , bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dengannya, menurut mereka, hak hidup adalah komponen HAM yang bersifat non-derogable right (hak yang tidak bisa dikurangi)Jika ini alasannya, masih bisa disanggah, karena dalam konvensi HAM dan UUD 1945 (khususnya Pasal 28J) dibolehkan ada pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan. Hak hidup pun dengan demikian bisa dibatasi. Artinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Dari sinilah muncul pasal hukuman mati bagi koruptor dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memungkinkan pelaku korupsi di negeri ini dijatuhi hukuman mati. Baik pada UU sebelumnya maupun pada hasil perubahan, pasal mengenai hukuman mati (Pasal 2) tidak diubah. Pada Pasal 2 disebutkan, “..dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Mari kita lihat apa yang dimaksud dalam keadaan tertentu pada Pasal 2 tersebut. Dalam penjelasan UU Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap:

1. Dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya,

2. Dana bencana alam nasional,

3. Dana penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,

4. Dana penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan

5. Pengulangan tindak pidana korupsi.

Dari kelima poin keadaan tertentu yang dipersyaratkan untuk hukuman mati tersebut, korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar tidak termasuk ke dalam 5 hal tersebut. Dana yang diterima Akil Mochtar berkaitan dengan sengketa hasil pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bukan dana penanggulangan bahaya, bukan dana bencana alam, bukan dana penanggulangan kerusuhan, bukan dana penanggulangan krisis ekonomi moneter, dan baru kali ini tertangkap.

So, inilah alasan utama kenapa Akil Mochtar tidak dapat dihukum mati. Meskipun demikian, jaksa KPK harus bisa membuktikan dan menuntutnya dengan tuntutan terberat mengingat posisinya sebagai ketua MK yang sangat penting. Jika tidak demikian, mau dibawa kemana negara ini??**[harja saputra]

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments