Polhukam

Angkot, Pemerkosaan, dan Tindakan Pencegahan Situasional

Ilustrasi: rimanews.com

Kasus pemerkosaan di angkot yang terjadi di malam hari tanggal 1 September sekira pukul 00.00 WIB, dan 2 minggu kemudian baru tertangkap pelakunya setelah korban tak sengaja melihat langsung pelakunya berpapasan di jalan.

Kasus ini menjadi topik hangat hingga menjadi isu politik sejak Gubernur DKI melontarkan pendapatnya yang kontroversial. Ia dipandang bukan menawarkan solusi tetapi seakan mencari “kambing hitam” dengan fokus pada larangan untuk tidak memakai rok mini bagi para wanita.

Pencegahan kejahatan di angkutan umum merupakan hal yang sangat penting. Kejahatan tersebut sangat bervariasi, dari mulai pencopetan, pelecehan seksual, sampai pada tindakan pemerkosaan. Faktor munculnya kejahatan sesungguhnya terdiri dari banyak variabel, yang jika disederhanakan terdiri dari 2 faktor, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang lahir dari individu pelaku yang bersifat motivasional dan psikis. Adapun faktor eksternal di antaranya adalah faktor situasional.

Untuk faktor internal biarlah itu tugasnya para tokoh masyarakat, pendidik, dan pemuka agama yang memiliki peran untuk membina moral masyarakat. Bukan berarti ini adalah kegagalan dari para pendidik.

Salah satu cara mengurangi tindakan kriminal adalah mengendalikan faktor situasional. Hal ini berpijak pada prinsip dasar bahwa kejahatan merupakan reaksi terhadap situasi yang telah tercipta. Hal tersebut menunjukan bahwa ada situasi-situasi tertentu yang memberikan kesempatan-kesempatan bagi pelaku kejahatan guna melakukan kejahatannya.

Pencegahan kejahatan yang bersifat situasional dapat diartikan sebagai pencegahan kejahatan yang dilakukan melalui usaha-usaha pengurangan kesempatan bagi kemungkinan dilakukannya kejahatan oleh seseorang.

Ada beberapa poin yang terkait dengan pencegahan kejahatan dengan pendekatan Situasional Crime Prevention yang dipopulerkan oleh Ronald V. Clarke (1995). Clarke mengungkapkan bahwa pencegahan kejahatan dengan pendekatan situasional terdiri dari tindakan mengurangi kesempatan, yang: (1) ditujukan kepada bentuk-bentuk kejahatan yang sangat spesifik (termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan); (2) meliputi manajemen, tujuan dan pendayagunaan lingkungan secara sistematik dengan cara yang tepat; (3) membuat pelaku kejahatan lebih sulit untuk beraksi.

Di antara teknik pencegahan kejahatan melalui pendekatan situasional tersebut adalah:

1.  Meningkatkan keamanan di tempat-tempat yang rawan terjadi kejahatan. Di wilayah Cilandak dan Lebak Bulus, kalau diperhatikan, karena lokasi itu setiap hari saya lewati, dari sore sampai dengan malam banyak pemuda yang meresahkan para penumpang angkot dengan berdandan menakutkan. Hidung dan telinga ditindik dengan cincin besar, rambut dipotong berdiri gaya punk, pakaian dipenuhi dengan rantai, dan pekerjaannya adalah mengamen dengan menjual jasa “ketakutan”. Mengamen dengan bernyanyi di Lebak Bulus sudah tidak laku lagi, gantinya adalah mengamen rasa takut. Umumnya mereka menebar ketakutan dengan mengatakan bahwa dirinya baru keluar dari penjara minta uang untuk pulang kampung atau untuk makan. Penumpang pasti takut dan umumnya memberi karena diiming-imingi oleh kata-kata darinya bahwa “daripada saya melakukan kejahatan membunuh orang lagi lebih baik saya meminta kepada bapak/ibu”.

Bukan berarti menuduh bahwa mereka semua adalah pelaku kejahatan, karena ternyata pelakunya adalah sopir angkot bersama teman-temannya. Tetapi, kemungkinan harus diwaspadai sampai zero posibility.

2. Menyingkirkan alat-alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Tindakan operasi kaca film terhadap angkot adalah salah satunya. Meskipun terkesan reaktif, tetapi tindakan ini perlu dilakukan karena berangkat dari hipotesis bahwa kejahatan selalu didukung oleh sarana yang memungkinkan. Seharusnya bukan terbatas pada kaca film, tetapi juga sound system angkot harus juga dirazia. Hal ini karena modusnya dari kasus itu adalah pelaku melakukan pemerkosaan di malam hari dengan membawa korban keliling dan dikerjai di dalam angkot sambil menyalakan musik sangat keras agar tidak terdengar oleh siapapun.

3. Meningkatkan pengawasan formal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan melakukan patroli, baik berjalan kaki atau pun dengan kendaraan pada jam-jam malam yang sering terjadi kasus pemerkosaan. Kenyataannya, dari jam 11 ke atas, apalagi menjelang jam 2 sampai shubuh, petugas seakan malas untuk berpatroli.

4. Natural Surveillance, adalah pengawasan yang dilakukan secara alamiah oleh semua orang. Secara praktis Natural Surveillance dapat dilakukan dengan memasang penerangan yang cukup di jalan-jalan. Di wilayah Cilandak sampai Lebak Bulus, apalagi di bawah jembatan layang dekat Carefour, di malam hari sangat gelap, dan ini dimanfaatkan betul oleh pelaku pemerkosaan.

5. Target Removal; yaitu memindahkan target kejahatan dari jangkauan potential offender ke tempat yang lebih aman. Jika dalam kasus pencopetan, hal ini bisa dilakukan dengan memindahkan uang tunai, kalung, dompet, handphone, dan barang berharga lainnya yang mencolok ke dalam tas atau jaket yang terkunci rapat. Adapun dalam kasus pemerkosaan, wanita muda yang kerjanya di malam hari, hendaknya tidak bepergian sendiri. Jika terpaksa sendiri, harus lebih hati-hati memilih kendaraan.

6. Reducing Temptation; adalah mengurangi keinginan pelaku potensial untuk melakukan kejahatan. Jika dalam kasus pencopetan misalnya dengan menaruh benda-benda berharga di tempat yang aman, tidak memperlihatkannya di depan umum (pamer), dan tidak memakai perhiasan berlebihan. Dalam kasus pemerkosaan, jika bepergian di malam hari, dimana harus pulang sendiri, tidak ada kendaraan yang mengantar, dan terpaksa naik kendaraan umum, berpakaian yang tidak mencolok dapat mengurangi keinginan pelaku potensial. Beda lagi cerita jika di siang hari, silahkan mau menggunakan rok mini sebagaimana minimnya pun. Persepsi orang melihat wanita berpakaian minim di malam hari dapat ditafsirkan secara berbeda.**[harja saputra]

Acuan:
Clarke, Ronald V. Situational Crime Prevention, Building a Safer Society : Strategic Approaches to Crime Prevention, Crime and Justice,  The University of Chicago Press, Vol. 9, 1995.

Dimuat juga di Blog Kompasiana: http://lifestyle.kompasiana.com/urban/2011/09/18/angkot-pemerkosaan-dan-tindakan-pencegahan-situasional/

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments