Polhukam

Membongkar Kecurangan pada Pemilu (2)

Ilustrasi: harjasaputra.com

Untuk memahami urutan tulisan ini, silahkan baca tulisannya sebelumnya mengenai kecurangan-kecurangan dalam Pemilu bagian pertama di Link ini.

2. Drop Orang

Istilah drop orang sangat familiar di kalangan para KPPS. Yaitu praktek mendatangkan orang dari luar untuk mencoblos pilihan yang sudah dipesan. Seharusnya tidak punya hak pilih di TPS itu tetapi karena yang berkuasa adalah KPPS yang sudah mengatur formulir C6, daripada dicoblos sendiri banyak surat suara oleh panitia lebih beresiko. Lebih baik mendatangkan orang dari luar. Tapi ini pun akan beresiko, yaitu jika ada masyarakat yang tahu kedatangan orang yang tidak dikenal bisa mencoblos di situ. Ini kembali lagi pada sosok Ketua KPPSnya, bagi Ketua KPPS yang tokoh masyarakat disegani, drop orang ini banyak terjadi dan tidak ada protes.

3. KPPS Mencoblos Sendiri Banyak Surat Suara

Surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS banyak terjadi di TPS-TPS. Ini umumnya dilakukan jika ada kelebihan banyak surat suara. Surat suara warna kuning (untuk DPR-RI) dan merah (DPD) yang sering dicoblos sendiri oleh KPPS. Karena umumnya partisipasi masyarakat untuk kedua kertas suara tersebut lebih rendah dibanding surat suara warna lain. Untuk surat suara warna hijau dan biru KPPS umumnya tidak berani, karena saksinya sangat banyak.

Di Lombok, misalnya, ada beberapa TPS yang setiap tahunnya masyarakat di sekitar TPS itu menyerahkan sepenuhnya pada KPPS untuk mencoblos. Surat suara sudah dicoblos rapi pada malam hari pencoblosan dan tidak ada yang protes. Luar biasa.

Di banyak TPS, kegiatan mencoblos sendiri surat suara oleh KPPS umumnya dilakukan pada saat jam istirahat. Saksi-saksi sudah pergi makan siang, di situlah KPPS beroperasi. Di sinilah yang harus diwaspadai pada saat Pilpres nanti.

4. KPPS Mengarahkan Pemilih yang Bingung

Banyak para lansia atau pemilih yang bingung menjatuhkan pilihannya pada siapa. Mereka datang saja ke TPS tetapi sesudah di dalam TPS bingung mau pilih apa. Bahkan banyak juga yang sampai bermenit-menit karena kebingungan. Selain itu, karena banyaknya jumlah surat suara hingga empat lembar dan besar menyulitkan mereka untuk memilih. Di sinilah peran Anggota KPPS. Mengarahkan secara tidak langsung pada pilihan yang sudah dipesan. Jari si KPPS (atau Linmas) akan menunjuk pada nomor di kertas suara sambil berpura-pura menanyakan. Karena bingung, maka si pemilih akan menurut saja. Praktek mengarahkan ini bisa tanpa diketahui karena si Linmas atau KPPS ada yang bertugas di dekat bilik suara, sehingga wajahnya mengarah ke depan tapi tangannya menunjuk ke kertas suara. Aman, damai, dan rapi.

C. Kecurangan Pasca Pencoblosan

1. Kecurangan pada Rekap C1 di TPS

Setelah kegiatan pencoblosan, tiba giliran penghitungan suara. Di sinilah banyak kecurangan. Penghitungan suara di TPS bahkan bisa molor karena banyaknya protes.

Setelah penghitungan, KPPS akan menulis rekapitulasi suara di formulir C1. Patokannya adalah penghitungan pada C1 Plano (kertas putih besar yang dipampang untuk penghitungan dan disaksikan oleh masyarakat). Jika tidak punya saksi, maka rekap C1 yang dibikin oleh KPPS akan berbeda dengan C1 Plano. Saksi harus diberikan pengarahan untuk memfoto C1 Plano, karena jika tidak demikian, jika data di C1 Rekap dirasakan terdapat perbedaan dengan data pada saksi, akan sulit untuk dibuktikan. C1 Rekap mudah dipermainkan tetapi C1 Plano tidak bisa.

Modus kecurangan pada C1 Rekap diantaranya menambah angka 0. Awalnya suaranya 10 bisa menjadi 100. Atau dengan angka lain yang mirip. Misalnya awalnya angka 18 menjadi 81. Jika kemudian diprotes KPPS tinggal bilang: “salah catat, atau ngantuk”. Beres perkara. Semudah itu alasannya.

2. Kecurangan di PPS

Setelah rekapitulasi suara di TPS, C1 Rekap, bukti Surat Suara dan C1 Plano diserahkan ke PPS (desa) untuk direkapitulasi. Umumnya, PPS hanya akan melihat C1 Rekap, adapun C1 Plano dan Surat Suara tetap di dalam kotak suara. Kecuali jika ada protes dan meminta untuk membuka kotak suara, baru dibuka.

Di setiap TPS ada dua jenis C1 Rekap: C1 Rekap yang berhologram dan yang tidak berhologram. Yang berhologram dikirim langsung ke KPU Pusat melalui KPUD. Adapun yang tidak berhologram diserahkan ke PPS. Tujuannya agar data dari awal sampai akhir sama dengan yang ada di TPS. Namun kenyataan di lapangan, tidak demikian. KPUD yang bermain akan mengarahkan petugas di PPK dan PPS sesuai dengan pesanan. C1 Rekap yang berhologram menjadi tidak berguna. Yang dijadikan patokan justru laporan B1 (rekap dari desa/kelurahan) dan D1 (rekap dari kecamatan). Selain itu, seperti sudah disebutkan bahwa C1 Rekap, baik yang berhologram maupun yang tidak berhologram, bukan bukti kuat. Bukti kuat adalah C1 Plano sebagai rekap resmi yang disaksikan oleh masyarakat pada saat penghitungan suara.

Modus kecurangan di PPS adalah merubah atau menambah angka dengan imbalan uang di rekap B1. Jika di rekap B1 angka berubah, PPS juga akan merubah C1 Rekap. Jika tidak demikian akan berbahaya bagi si PPS yang bersangkutan. Makanya, C1 Rekap itu, sekali lagi, rentan untuk diubah-ubah sesuai dengan pesanan. Jika sudah dalam kondisi terdesak, alasan yang digunakan sama dengan alasan di atas, “salah catat atau ngantuk”. Beres. Dagelan pokoknya demokrasi di republik ini.

3. Kecurangan di PPK

Setelah rekapitulasi suara di tingkat PPS (desa/kelurahan) maka rekap B1 akan dibawa ke kecamatan, dan PPK akan mengeluarkan rekap D1. Di sini juga permainan kencang. Caleg umumnya bermain di tingkat ini. Terutama Caleg DPR-RI dan DPD. Karena biayan lebih efisien. Daripada harus membom PPS atau KPPS yang jumlahnya banyak, mending dipakai untuk membom PPK (tingkat kecamatan) dengan hasil yang diharapkan sama. Namun, bagi yang teliti dan punya rekap C1 asli dari TPS dan bukti C1 Plano, bermain di PPK sangat berbahaya. Ini ditempuh karena biasanya saksi dari partai fokus hanya pada suara Caleg DPRD II dan I, adapun untuk DPR-RI tidak diperhatikan. C1 Rekap pun kadang tidak diberikan untuk saksi DPR-RI dengan alasan saksi individu tidak punya mandat dari partai.

Kecurangan di tingkat PPK juga umumnya dilakukan dengan modus pengalihan suara di antara internal partai yang sama. Suara untuk Caleg A dari Partai A akan diambil dan dialihkan ke Caleg B dari partai yang sama. Tidak mungkin mengambil dari suara partai lain, karena resikonya sangat besar. Namun ada juga yang nekad mengambil dari suara partai lain, terutama dari partai yang sudah “karam” (tidak tembus PT).

Sesungguhnya pertarungan yang sengit adalah di antara internal partai, karena sesama caleg pada partai yang sama saling mencurigai dan saling sikut kanan-kiri. Apapun caranya bagi pihak yang haus kekuasaan akan ditempuh, meskipun mencuri dari suara teman sendiri.

4. Kecurangan di KPUD dan KPU Provinsi

Kecurangan masih bisa terjadi di KPU (baik KPUD dan KPU Provinsi). Untuk KPU Pusat untuk bermain susah karena sifatnya hanya membacakan dan merekap suara dari provinsi-provinsi yang ada.

Modus permainan di KPUD dan KPU Provinsi adalah sama yaitu penambahan angka. Namun, resikonya lebih besar. Permainan di KPUD dilakukan jauh hari sebelum rapat pleno. Pada rapat pleno sendiri susah dilakukan.

Permainan di KPUD modusnya berbeda dengan level di bawahnya. Di sini modusnya adalah pada surat suara kosong atau mempermainkan jumlah suara sah dan suara yang tidak sah. Surat suara yang tidak sah atau surat suara kosong (tidak terpakai) jika banyak pada satu daerah maka akan dikonversi ke salah satu atau beberapa calon yang mungkin sudah antri memesan. Apalagi mereka memegang C1 yang berhologram, mereka akan mudah membaca peluang di mana saja mereka dapat bermain. Anggota KPUD akan menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk bermain dan mengarahkan pada calon tertentu dengan mempertimbangkan jumlah suara sah dan suara tidak sah.

Kejanggalannya adalah: partisipasi masyarakat untuk DPR-RI, misalnya, sangat kecil jika dilihat di lapangan. Tetapi kenapa ketika sudah sampai di KPUD atau KPU Provinsi dan ke Pusat, partisipasi untuk masyarakat untuk DPR-RI menjadi sangat besar. Tembus 75% persen. Padahal di lapangan, di banyak TPS, tidak sampai 60%. Inilah kerjaan KPUD atau KPU Provinsi.

Diskusi

Pemilu 2014 merupakan pemilu yang sangat penuh dengan kecurangan. Semua lini memiliki lobang besar untuk berbuat kecurangan. Peranan Panwaslu/Bawaslu harus dioptimalkan. Bila perlu KPK harus turun tangan lebih intens dalam proses pemilu. Panwas di lapangan sangat rentan kongkalikong.

Sistem pemilu sudah darurat untuk diperbaiki. Tanpa ada perubahan sistem, pemilu apapun itu bentuknya (Pilkada, Pileg, Pilpres) akan penuh dengan kecurangan. Sistem E-Count sangat perlu untuk diberlakukan. Perhitungan secara elektronik sejak dari TPS yang datanya langsung ke database pusat adalah solusi yang dapat memotong kecurangan-kecurangan ini. Publik harus bisa mengakses langsung hasil perhitungan secara real time.**[harjasaputra]

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments