OpiniSosbud

Bahaya Islamis dan Terorisme (Tanggapan atas Prof Sumanto Al-Qurtuby)

Ilustrasi: liputan6.com

Saya tergerak untuk memberikan catatan atas artikel Prof. Sumanto al-Qurtuby (SQ) yang dimuat di laman Liputan6.com berjudul “Bahaya Laten Pasca-Komunisme“.

Sebelumnya, perlu ditegaskan bahwa tidak boleh ada yang merasa memiliki kebenaran absolut. Siapapun itu. Dalam ranah wacana, semua ide memiliki derajat yang sama, tidak mempedulikan siapa pembicaranya. “Lihatlah apa yang diucapkan (gagasan) dan jangan lihat siapa yang mengucapkannya”. Pemikiran seorang profesor tidak selamanya superior sehingga tidak boleh dibantah. Profesor bukan Nabi, pemikirannya mungkin benar dan mungkin keliru.

Saya termasuk salah seorang fans tulisan Prof. SQ. Namun, ketika beliau menulis mengenai bahaya Kaum Islamis dikaitkan dengan isu Terorisme–maaf-maaf–tulisan Prof SQ ini harus dikritisi lebih dalam karena masih dangkal. Tulisannya tidak mendasarkan pada basis kajian yang jelas, baik basis filosofis maupun sosiologis. Bahkan terdapat argumentasi kontradiktif di dalamnya.

Saya setuju dengan Prof SQ bahwa kekhawatiran terhadap bahaya bangkitnya PKI terlalu mengada-ada. Meskipun sesungguhnya jika dilihat dari statemennya ada kontradiktif. Di satu sisi ia mengatakan bahwa “waspada tetap perlu” tetapi di sisi lain ia mengatakan bahwa mengkampanyekan bahaya PKI ibarat mimpi di siang bolong, tidak memiliki dasar kuat, argumentasi valid, dan data akurat.

Pertanyaan saya: bagaimana kita bisa membedakan suatu tindakan kontra PKI itu apakah termasuk bagian dari kewaspadaan ataukah ketakutan yang berlebihan? Indikator pembedanya apa? Tidak dijelaskan. Yang ada hanya penghakiman sepihak dengan kalimat “tidak memiliki dasar kuat” dan lain-lain seperti tertulis di atas. Kalimat ini hanya semacam argumentum ad hominem, bukan suatu argumentasi yang dihasilkan dari data dan paparan argumentasi yang kukuh.

Semua orang juga bisa kalau hanya untuk mengatakan yang ini valid dan yang itu tidak valid, yang ini salah dan yang itu benar. Tetapi ukurannya apa atas penilaian itu? Ini yang harus dibangun seharusnya.

Kemudian, yang telak adalah ketika membahas masalah terorisme. Sangat simplistik mendefinisikan terorisme dengan hanya mengutip definisi dari kamus: Oxford Dictionary. Pak Prof SQ yang terhormat, terorisme itu sangat kompleks sifatnya, terus Prof mau menganalisis dengan hanya membawa pisau seadanya dari pendekatan kamus? Saya khawatir nanti diketawakan orang.

Kenapa? Sepengetahuan saya, di berbagai negara jarang sekali definisi terorisme memiliki karakteristik atau sifat yang sama. Di undang-undang tentang terorisme di berbagai negara berbeda-beda definisinya. Silakan bandingkan Terrorism Act negara Inggris dengan Amerika misalnya, atau dengan Australia.

Bahkan banyak negara tidak mencantumkan definisi terorisme pada undang-undang yang mengatur tentang hal itu, termasuk Indonesia. Undang-undang kita tidak mendefinisikan apa itu terorisme, yang ada adalah definisi tentang tindak pidana terorisme, itu pun hanya menyebutkan unsur-unsur tindak pidananya saja.

(FYI, nanti UU Terorisme kita akan memuat definisi terorisme dan definisi tindak pidana terorisme. Ini agar siapa itu teroris, apa itu tindakan terorisme menjadi jelas. Bukan seperti hantu yang bisa ditafsirkan semaunya).

Bukan hanya definisi, sifat dari kejahatan terorisme pun ada negara yang menggolongkannya sebagai kejahatan luar biasa dan ada juga yang tidak menyebut sebagai kejahatan luar biasa. UU kita yang berlaku sekarang tidak menyebut terorisme sebagai kejahatan luar biasa, dan baru pada RUU yang sedang dibahas digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Begitu kompleksnya masalah terorisme ini, lalu Prof SQ dengan gagahnya datang membawa secarik definisi terorisme, itu pun hanya dari kamus. Itu yang saya maksud takut nanti diketawakan orang.

Saya tambahkan agar lebih argumentatif. Definisi terorisme dari kamus Oxford sangat lemah. Terorisme, seperti dikutip Prof SQ, adalah: “the unlawful use of violence, especially against civilians, in the pursuit of political aims.”

Unsur atau ciri terorisme dari definisi itu yaitu:

1. The unlawful use of violence, penggunaan kekerasan. Perlu diingat, ada kata unlawful. Kata ini multitafsir. Kenapa dicantumkan unlawful? Berarti kekerasan atau kekacauan jika atas dasar lawful dibenarkan atau tidak dikategorikan sebagai terorisme?

2. Against civillians, penyerangan terhadap sipil. Ini juga multitafsir. Kalau kasusnya tidak menyasar ke sipil melainkan ke aparat penegak hukum atau militer misalnya berarti bukan terorisme? Seperti pada kasus Bom Thamrin dan Kampung Melayu?

3. In the pursuit of political aims. Untuk mencapai tujuan politik. Jika mengacu pada definisi ini, maka separatisme harus dikategorikan sebagai terorisme juga. Padahal, dalam UU Terorisme kita separatisme atau motif politik dikecualikan atau bukan dikategorikan sebagai terorisme (sila dilihat Pasal 5 UU 15 Tahun 2003).

Itu beberapa argumentasi dari lemahnya definisi terorisme yang disajikan Prof SQ. Karena memang terorisme sangat kompleks apalagi dikaitkan dengan doktrin agama makin kompleks lagi. Masih ditambah lagi dengan konsep perbedaan Islam dan Islamis seperti yang ditulis oleh Prof SQ, makin ribet itu.

Argumentasi satu konsep saja sudah bisa dipatahkan, apalagi membawa konsep-konsep lain yang sangat multidisiplin, menjadi sangat rancu. Sehingga ide utama bahwa ideologi Islamis sangat berbahaya sehingga perlu diwaspadai, tidak mendapat pijakan yang kuat.

Apa makna terdalam perbedaan Islam dan Isamis? Islam boleh, tetapi kenapa Islamis tidak boleh? Dalam tulisan Prof SQ dijelaskan memang tentang perbedaannya tetapi dengan sangat sederhana. Masih belum menyentuh esensi yang hendak disampaikan. Coba sandingkan misalnya dengan istilah Pancasila dan Pancasilais. Apa bedanya antara kedua kata itu lalu bandingkan dengan Islam dan Islamis? Ambigu bukan? Butuh penjelasan lebih dalam.

Jika dikatakan setiap gerakan melembagakan Islam atau mendirikan “Pemerintah berdasarkan Islam” adalah bahaya sehingga perlu ditumpas, lho Aceh itu gimana? Perlu penjelasan indikator, detail pemikiran, dan konsep yang lebih mendalam lagi mengenai ini. Tidak sesimpel itu.

Banyak pertanyaan lain yang harus dianalisis, seperti: apa beda radikal dan radikalisme? Seperti apa pemahamaman yang radikal? Apakah pemahaman radikal pasti akan membawa pada perbuatan jahat pengeboman atau bunuh-bunuh orang? Jika iya, berapa persen koefesien determinasinya? Jika tidak, lantas faktor signifikan apa sesungguhnya yang menyebabkan orang berbuat jahat membunuh dan ngebom selain karena faktor pemahaman radikal?

Sayangnya Prof SQ di artikelnya banyak memunculkan konsep yang dialektis namun kemudian terburu-buru membahas konsep lain tanpa menuntaskan pembahasan yang awal.**

(harja saputra, bukan profesor)

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments