Tak hanya itu, pencurian-pencurian pulsa dalam modus voice, SMS, dan data masih sangat marak. Banyak tulisan-tulisan baik di surat pembaca, artikel di blog-blog (termasuk di Kompasiana), forum, dan lainnya yang mengeluhkan masih banyaknya pencurian pulsa yang dialami oleh konsumen. Bahkan, kasus pencurian pulsa yang diadukan ke polisi pun sampai saat ini belum jelas ujungnya ke mana. Lebih tragis lagi, korban penganiayaan pelapor kasus sedot pulsa (Hendry Kurniawan) sampai saat ini masih belum bisa beraktivitas normal, karena dihantui ketakutan akan kemungkinan dianiaya oleh orang tak dikenal lagi. CP-CP nakal pun belum ada yang ditindak tegas, belum ada yang dikenakan sanksi hukum. Padahal sudah merugikan trilyunan pulsa konsumen secara nyata.
Tantowi Yahya sebagai Anggota DPR Komisi I, yang juga anggota Panja Pencurian Pulsa, bahkan lebih berat ke para CP dibandingkan ke konsumen. Ia lebih menyoroti kerugian-kerugian yang dialami CP akibat pemberhentian SMS Premium. Menurutnya omzet CP berkurang drastis 90% lebih. (komentarnya dapat dilihat di berita ini).
Atas nama jutaan Konsumen Ponsel Indonesia yang sudah berpartisipasi pada Gerakan Matikan HP 15 Oktober lalu, di mana salah satu tuntutannya adalah “Luncurkan SIMCard bebas iklan”, kami tetap menolak adanya iklan pada layanan telekomunikasi. Karena terbukti iklan ini banyak merugikannya daripada menguntungkan. Pandanglah 230 juta konsumen, bukan malah condong ke para pengusaha CP yang jumlahnya hanya ratusan! Kalaupun harus ada iklan berikan kompensasi yang layak bagi konsumen. Persis seperti memasang iklan di spot-spot iklan pasti ada hitung-hitungan biayanya. Iklan melalui SMS Broadcast spotnya adalah di layar HP Konsumen, yang ada jangankan kompensasi, selain mengganggu juga menyedot pulsa konsumen. Sungguh keterlaluan!
Untuk para operator, iklan itu adalah hak, selama ini operator bisa mengirimkan kapan saja iklan-iklan itu ke konsumen. Tetapi kewajibannya, yaitu menyediakan layanan telekomunikasi nyaris terlupakan. Fokuslah dahulu pada perbaikan kualitas layanan, jangan haknya saja yang diperjuangkan.
Untuk pemegang regulasi, buatlah aturan yang mengharuskan operator menerapkan sistem satu pintu. Tidak ada lagi nanti operator berlepas tangan dan menyalahkan para CP terhadap kasus pencurian pulsa. Operator itu seperti pedagang, konsumen tidak mau tahu pedagang ambil barangnya dari mana atau subkontraknya siapa, yang pasti jika barang yang dibelinya tidak sesuai dengan yang ditawarkan maka konsumen pasti komplain kepada pedagangnya. Begitu juga dengan bisnis telekomunikasi. Karena transaksi yang terjadi adalah antara konsumen dan operator.
Operator seluler yang lebih mengerti sistem bisnis kalah jauh dibanding penjual Warteg. Penjual warteg sudah menerapkan sistem satu pintu. Konsumen yang tidak puas, misalnya jika makanan tidak enak, mengeluhnya langsung ke wartegnya, tak peduli warteg itu mau beli berasnya atau sayurnya dari mana. Urusan beli dari mana yang tahu hanya penjual warteg. Tetapi ia berani bertanggung jawab atas apa yang dijualnya.
Satu hal yang pasti, Komunitas Konsumen Ponsel Indonesia dan Komunitas Voice of Humanism yang didukung oleh jutaan orang termasuk para blogger, akan terus memantau masalah pencurian pulsa ini. Jika belum ada titik terang yang memuaskan konsumen maka yakinlah bahwa konsumen akan berreaksi lagi.**[HS/Komunitas Konsumen Ponsel Indonesia/VoH]