Riset

Muhammad Abduh dan Ide-ide Pembaharuannya

Biografi Muhammad Abduh

‘Abduh lahir di pedusunan delta Nil Mesir pada tahun 1849. Keluarganya terkenal berpegang teguh kepada ilmu dan agama.

Ayahnya beristri dua. Muhammad ‘Abduh muda merasakan sejak dini sulitnya hidup dalam keluarga poligami. Hal  ini menjadi pokok persoalan yang dia sampaikan dengan sangat yakin di kemudian hari ketika dia menegaskan perlunya pembaruan keluarga dan hak-hak wanita.[1]

Dalam usia 12 tahun ‘Abduh telah hapal al-Qur’an. Kemudian, pada usia 13 tahun ia dibawa ke Tanta untuk belajar di Mesjid Ahmadi. Mesjid ini sering disebut “Mesjid Syeikh Ahmad”, yang kedudukannya dianggap sebagai level kedua setelah Al-Azhar dari segi menghapal dan belajar al-Qur’an. Pelajaran di mesjid Ahmadi ini ia selesaikan selama 2 tahun.

Namun ‘Abduh merasa tak mengerti apa-apa. Tentang pengalamannya ini ‘Abduh menceritakan: “Satu setengah tahun saya belajar di mesjid Syeikh Ahmad dengan tak mengerti suatu apapun. Ini adalah karena metodenya yang salah.

Guru-guru mulai mengajak  kita untuk menghapal istilah-istilah tentang nahwu dan fiqh yang tak kita ketahui artinya, guru tak merasa penting apa kita meengetahui atau tidak mengerti istilah-istilah itu.”[2] Inilah latar belakang dari pokok pembaruannya dalam bidang pendidikan di kemudian hari.

Pada saat ‘Abduh berumur 16 tahun, tepatnya pada tahun 1865, ‘Abduh menikah dan bekerja sebagai petani. Namun hal itu hanya berlangsung selama 40 hari. Karena ia harus pergi ke Tanta untuk belajar kembali. Pamannya ‘Abduh, seorang Syeikh (guru spiritual) Darwisy Khadr–seorang sufi dari Tarekat Syadzili–telah membangkitkan kembali semangat belajar dan antusiasme ‘Abduh terhadap ilmu dan agama.

Syeikh ini mengajarkan kepadanya disiplin etika dan moral serta praktek kezuhudan tarekatnya. Meski ‘Abduh tidak lama bersama Syeikh Darwisy, sepanjang hidupnya ‘Abduh tetap tertarik kepada kehidupan ruhaniah tasawuf. Namun kemudian dia jadi kritis terhadap banyak bentuk lahiriah dan ajaran tasawuf, dan karena kemudian dia memasuki kehidupan Jamaluddin Al-Afghani yang karismatis itu.

Tahun 1866 ‘Abduh meninggalkan isteri dan keluarganya menuju Kairo untuk belajar di Al-Azhar. Harapannya itu tak terpenuhi. Ia keluar karena proses belajar yang berlangsung menonjolkan ilmu dan hapalan luar kepala tanpa pemahaman, seperti pengalamannya di Tanta. Inilah juga yang melatarbelakangi ‘Abduh ingin mengadakan pembaruan dalam bidang pendidikan.

Tiga tahun setelah ‘Abduh di Al-Azhar, Jamaluddin al-Afghani datang ke Mesir. Segera saja ‘Abduh bergabung bersamanya. Di bawah bimbingan al-Afghani, ‘Abduh mulai memperluas studinya sampai meliputi filsafat dan ilmu sosial serta politik. Sekelompok pelajar muda Al-Azhar bergabung bersamanya, termasuk pemimpin Mesir di kemudian hari, Sa’d Zaghlul.

Afghani aktif memberikan dorongan kepada murid-muridnya ini untuk menghadapi intervensi Eropa di negeri mereka dan pentingnya melihat umat Islam sebagai umat yang satu.[3] ‘Abduh memutar jalur hidupnya dari tasawuf yang bersifat pantang dunia itu, lalu memasuki dunia aktivisme sosio-politik.[4]

‘Abduh menyelesaikan studinya pada tahun 1877, dan mengajar pertama kali di Al-Azhar. Ia mengajarkan Akhlak karya Ibn Miskawaih, Muqoddimah Ibn Khaldun, dan sejarah kebudayaan Eropa karya Guizot yang diterjemahkan oleh Tahthawi ke bahasa Arab.

Muhammad ‘Abduh meninggal pada tanggal 11 Juli 1905. Banyaknya orang yang memberikan hormat di Kairo dan Aleksandria, membuktikan betapa besar penghormatan orang kepada dirinya. Meskipun ‘Abduh mendapat serangan sengit karena pandangan dan tindakannya yang reformatif, terasa ada pengakuan bahwa Mesir dan Islam merasa kehilangan atas meninggalnya seorang pemimpin yang terkenal lemah lembut dan mendalam spiritualnya.

Ide-ide Pembaharuan Muhammad ‘Abduh

Jumud: Faktor Utama Kemunduran Umat Islam

‘Abduh berpandangan bahwa penyakit yang melanda negara-negara Islam adalah adanya kerancuan pemikiran agama di kalangan umat Islam sebagai konsekuensi datangnya peradaban Barat dan adanya tuntutan dunia Islam modern. Selama beberapa abad di masa silam, kaum Muslimin telah menghadapi kemunduran dan sebagai hasilnya mereka tidak mendapatkan dirinya sebagai siap sedia untuk menghadapi situasi yang kritis ini.[5]

Ia berpendapat bahwa sebab yang membawa kemunduran umat Islam adalah bukan karena ajaran Islam itu sendiri, melainkan adanya sikap jumud di tubuh umat Islam. Jumud yaitu keadaan membeku/statis, sehingga umat tidak mau menerima peubahan, yang dengannya membawa bibit kepada kemunduran umat saat ini (al-Jumud ‘illatun tazawwul).

Seperti dikemukakan ‘Abduh dalam al-Islam baina al-’Ilm wa al-Madaniyyah, ia menerangkan bahwa sikap jumud dibawa ke tubuh Islam oleh orang-orang yang bukan Arab, yang merampas puncak kekuasaan politik di dunia Islam. Mereka juga membawa faham animisme, tidak mementingkan pemakaian akal, jahil dan tidak kenal ilmu pengetahuan. Rakyat harus dibutakan dalam hal ilmu pengetahuan agar tetap bodoh dan tunduk pada pemerintah.[6]

Keadaan ini seperti ini, menurutnya, adalah bid’ah. Masuknya bid’ah ke dalam tubuh Islam-lah yang membawa umat lepas dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Untuk menyelesaikan masalah ini, ‘Abduh, sebagaimana Abdul Wahhab, berusaha mengembalikan umat seperti pada masa salaf, yaitu di zaman sahabat dan ulama-ulama besar.

Namun, yang membedakan faham ‘Abduh dengan Abdul Wahhab adalah umat tidak cukup hanya kembali kepada ajaran-ajaran asli itu saja, tetapi ajaran-ajaran itu juga mesti disesuaikan dengan keadaan modern sekarang ini.[7]

Baca Juga: Muhammad Iqbal dan Pembaruan Pemikiran Modern Islam

Pembaruan ‘Abduh dalam Masalah Ijtihad

Faham Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa ajaran-ajran Islam terbagi ke dalam dua kategori: Ibadah dan Mu’amalah, diambil dan ditonjolkan oleh ‘Abduh. Ia melihat bahwa ajaran-ajaran yang terdapat dalam Qur’an dan hadits bersifat tegas, jelas dan terperinci.

Sebaliknya, ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan umat hanya merupakan dasar-dasar dan prinsip umum tidak terperinci, serta sedikit jumlahnya. Oleh karena sifatnya yang umum tanpa perincian, maka ajaran tersebut dapat disesuaikan dengan zaman.[8]

Penyesuaian dasar-dasar itu dengan situasi modern dilakukan dengan mengadakan interpretasi baru. Untuk itu, Ijtihad perlu dibuka. Dalam kitab Tarikh Hashri al-Ijtihad dikutip pendapat ‘Abduh mengenai ijtihad sebagai berikut:

“Sesungguhnya kehidupan sosial manusia selalu mengalami perubahan, selalu terdapat hal-hal baru yang belum pernah ada pada zaman sebelumnya.

Ijtihad adalah jalan yang telah ada dalam syariat Islam sebagai sarana untuk menghubungkan hal-hal baru dalam kehidupan manusia dengan ilmu-ilmu Islam, meskipun ilmu-ilmu Islam telah dibahas seluruhnya oleh para ulama terdahulu….”[9]

Selanjutnya, menurut ‘Abduh, untuk orang yang telah memenuhi syarat ijtihad di bidang muamalah dan hukum kemasyarakatan bisa didasarkan langsung pada Quran dan hadis dan disesuaikan dengan zaman. Sedangkan ibadah tidak menghendaki perubahan menurut zaman.

Taklid buta pada ulama terdahulu tidak perlu dipertahankan, bahkan Abduh memeranginya. Karena taklid di bidang  muamalah  menghentikan pikir dan akal berkarat. Taklid menghambat perkembangan bahasa Arab, perkembangan susunan masyarakat Islam, sistem pendidikan Islam,dan sebagainya.

Pendapat tentang dibukanya pintu ijtihad bukan semata-mata pada hati tetapi pada akal. Qur’an memberikan kedudukan yang tinggi bagi akal.  Islam, menurutnya adalah agama rasional.[10]

Baca Juga: Biografi dan Ide-ide Pembaharuan Rasyid Ridha

Mempergunakan akal adalah salah satu dasar Islam. Iman seseorang takkan sempurna tanpa akal. Agama dan akal yang pertama kali mengikat tali persaudaraan. Wahyu tidak dapat membawa hal-hal yang  bertentangan dengan akal. Kalau zahir ayat atau hadis bertentangan dengan akal, maka harus dicari interpretasi yang membuat ayat dapat dipahami secara rasional. Kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban bangsa. Tentang hal ini Muhammad ‘Abduh berkata:

“Mesti ada suatu pembebasan akal dari belenggu taqlid, dan mesti memahami agama sesuai dengan jalan yang ditempuh oleh pada kaum salaf sebelum terjadi perpecahan…….dan umat Islam mesti berpaling kepada kekuatan akal sebagai kekuatan terbesar manusia….”[11]

Pembaruan ‘Abduh dalam Bidang Ilmu Pengetahuan Islam (Pendidikan)

Seperti dikutip Fazlur Rahman, ‘Abduh menyatakan bahwa ilmu pengetahuan modern banyak berdasar pada hukum alam (sunnatullah, yang tidak bertentangan dengan Islam yang sebenarnya). Sunnatullah adalah ciptaan Allah SWT. Wahyu juga berasal dari Allah.

Jadi, karena keduanya datang dari Allah, tidak dapat bertentangan satu dengan yang lainnya. Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan, yang modern mesti sesuai dengan Islam, sebagaimana zaman keemasan Islam yang melindungi ilmu pengetahuan. Dengan penuh semangat, ‘Abduh menyuarakan penggalian sains dan penanaman semangat ilmiah Barat.[12]

Kemajuan Eropa ia tegaskan karena belahan dunia ini telah mengambil yang terbaik dari ajaran Islam. Ia membantah bahwa Islam tidak mampu beradaptasi dengan dunia modern. Ia ingin membuktikan bahwa Islam adalah agama rasional yang dapat menjadi basis kehidupan modern.

Sebagai konsekuensi dari pendapatnya, ‘Abduh berupaya untuk memperbarui pendidikan dan pelajaran modern, yang dimaksudkan agar para ulama kelak tahu kebudayaan modern dan mampu menyelesaikan persoalan modern. Pendidikan adalah hal terpenting dalam kehidupan manusia dan dapat merubah segala sesuatu.[13]

Program yang diajukannya–sebagai salah satu fondasi utama–adalah memahami dan menggunakan Islam dengan benar untuk mewujudkan kebangkitan masyarakat. Menurutnya, sekolah negeri (sekuler) harus diwarnai dengan agama yang kuat. Namun, rupanya, pendapatnya itu mendapat tantangan berat dari ulama konservatif yang belum mengetahui faedah dari perubahan yang dianjurkan ‘Abduh.[14]

Baca Juga: Biografi dan Ide-ide Pembaruan Abul Kalam Azad

Keberatan final ‘Abduh berkenaan dengan upaya meniru pendidikan Barat disebabkan pengalaman bahwa orang yang meniru bangsa lain, dan meniru adat bangsa lain, membukakan pintu bagi masuknya musuh. Segelintir orang yang terbaratkan telah menggunakan slogan asing, seperti “kebebasan, nasionalisme, etnisitas”.

‘Abduh memperjuangkan sistem pendidikan fungsional yang bukan impor, yang mencakup pendidikan universal bagi semua anak, laki-laki dan perempuan. Semuanya harus punya kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Semuanya harus mendapat pendidikan agama, yang mengabaikan perbedaan sektarian dan menyoroti perbedaan antara Kristen dan Islam.[15]

Isi dan lama pendidikan haruslah beragam, sesuai dengan tujuan dan profesi yang dikehendaki pelajar. ‘Abduh percaya bahwa anak petani dan tukang harus mendapat pendidikan minimum, agar mereka dapat meneruskan jejak ayah mereka.

Kurikulum sekolah ini harus meliputi: (1) buku ikhtisar doktrin Islam yang  berdasarkan ajaran Sunni dan tidak  menyebut-nyebut perbedaan sektarian; (2) teks ringkas yang memaparkan secara garis besar fondasi kehidupan etika dan moral dan menunjukkan mana yang benar dan yang salah; dan (3) teks ringkas sejarah hidup Nabi Muhammad, kehidupan shahabat, dan sebab-sebab kejayaan Islam.

Sedangkan untuk sekolah menengah haruslah mereka yang ingin mempelajari syariat, militer, kedokteran, atau ingin bekerja ada pemerintah.

Kurikulumnya haruslah meliputi, antara lain: (1) buku yang memberikan pengantar pengetahuan, seni logika, prinsip penalaran; (2) teks tentang doktrin, yang menyampaikan soal-soal seperti dalil rasional, menentukan posisi tengah dalam upaya menghindarkan konflik, pembahasan lebih irnci mengenai perbedaan antara Kristen dan Islam, dan keefektifan doktrin Islam dalam membentuk kehidupan di dunia dan akherat; (3) teks yang menjelaskan mana yang benar dan salah, penggunaan nalar dan prinsip-prinsip doktrin; serta (4) teks sejarah yang meliputi berbagai penaklukan dan penyebaran Islam.

Adapun pendidikan yang lebih tinggi lagi untuk guru dan kepala sekolah, dengan kurikulum yang lebih lengkap, mencakup: (1) tafsir al-Qur’an; (2) ilmu bahasa dan bahasa Arab; (3) ilmu hadis; (4) studi moralitas (etika); (5) prinsip-prinsip fiqh; (6) seni berbicara dan meyakinkan; dan (7) teologi dan pemahaman doktrin secara rasional.[16]

Pembaruan ‘Abduh dalam Bidang Keluarga dan Wanita

Menurut ‘Abduh, blok bangunan terpenting dari masyarakat baru adalah individu. Umat terdiri dari unit-unit keluarga. Kalau unit-unit ini tidak memberikan lingkungan yang sehat dan fungsional bagi perkembangan individu di dalamnya, maka masyarakat akan ambruk. Abduh berkata:

“Sesungguhnya umat terdiri rumah-rumah (unit-unit keluarga). Jika unit-unit keluarga baik, maka umat pun akan baik. Barangsiapa yang tidak memiliki keluarga maka ia pun tidak memiliki umat.

Laki-laki dan perempuan adalah dua jenis makhluk yang memiliki hak, kebebasan beraktivitas, perasaan, dan akal yang sama. Dan ketahuilah bahwa laki-laki yang berupaya menindas wanita supaya dapat menjadi tuan dirumahnya sendiri, berarti menciptakan generasi budak…”[17]

Menurut ‘Abduh, jika wanita memang punya kualitas pemimpin dan kualitas membuat keputusan, maka keunggulan pria tak berlaku lagi. Di tempat lain, dia menulis, bahwa menurut al-Qur’an ada dua jenis wanita, wanita saleh dan wanita durhaka. kepemimpinan pria berlaku hanya terhadap istri yang mengacau atau durhaka.

Pendapat ‘Abduh tentang Poligami

‘Abduh juga berpendapat bahwa, penyebab perpecahan atau firnah dalam masyarakat adalah karena pria mengumbar hawa nafsunya. Tak seperti penulis kontemporer lainnya, dia tak mengatakan bahwa penyebabnya adalah karena wanita, atau karena kapasitas wanita untuk membangkitkan gairah seks pria.

Baca Juga: Resensi Buku Irshad Manji “Allah, Liberty & Love”

Berikut ini adalah argumentasi ‘Abduh dalam memperotes poligami:

– Jika seorang wanita dapat dimiliki oleh semua pria, dan setiap wanita boleh jadi pasangan setiap pria, maka api kecemburuan akan berkobar di hati manusia, dan masing-masing akan berupaya membela keinginanya. Ini akan menyebabkan pertumpahan darah.

– Wanita pada sifatnya tak mampu menyediakan kebutuhan hidupnya, dan tak mampu melindungi dirinya dari bahaya, khususnya ketika sedang hamil dan melahirkan. Kalau pria tak  menyadari tanggung jawab memebelanya dan hak-haknya, maka dia dan keturunannya akan  mendapat bahaya.

– Pria Muslim baru akan terdorong untuk bekerja keras agar menjadi pemerhati tanggungannya yang baik. Kalau tak ada istri dan anak dia tidak akan mendapat masa depan. Jika keturunannya tak jelas, maka pria tak akan berjuang menafkahi anak seperti itu.

– Jika seseorang benar-benar memahami betapa sulitnya berlaku sama, maka dia akan sadar bahwa mustahil untuk beristri lebih dari satu. Maka karena keadilan dalam poligami itu mustahil, maka poligami harus dilarang.[18] **[makalah ditulis oleh harja saputra]

Daftar Pustaka


[1]        Yvonne Haddad, “Muhammad ‘Abduh: Perintis Pembaruan Islam”, dalam Ali Rahnema (ed.), Para Perintis Zaman baru Islam (Bandung: Mizan, 1998) Cet. III, hlm. 36.

[2]        Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), Cet. IX, hlm. 59.

[3]          Albert Hourani, Arabic Thought in The Liberal Age (London: Oxford University Press, 1933), hlm. 23ff.

[4]         Yvonne Hadda, Op. Cit., hlm. 38.

[5]          Murtadha Muthahhari, Gerakan Islam Abad XX, (Jakarta: Beunebi Cipta, tt), hlm. 67.

[6]          Muhammad ‘Abduh, Al-Islam Baina al-Din wa al-Madaniyyah (Mesir: Haiat al-Mishriyyah al-’Ammah lil-Kitab, 1993). hlm. 164.

[7]          Harun Nasution, Op.Cit., hlm. 63.

[8]          Ibid., hlm. 64.

[9]          Syeikh Agha Bazrak at-Teherani, Tarikh Hashri al-Ijtihad, (Qum: al-Khayyam, 1401 H), hlm. 28.

[10]           Dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menggambarkan posisi akal yang tinggi dengan lafadz: afalâ ta’qilûn, afalâ yatadabbarûn, dll.

[11]           Muhammad ‘Ammarah, Al-Imam Muhammad ‘Abduh: Mujaddid al-Islam (Beirut: Al-Muassassah al-Islamiyyah li al-Dirasah wa al-Nasyr, 1981), hlm. 47.

[12]          Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas tentang Transformasi Intellektual (Bandung: Pustaka, 1995), hlm. 58.

[13]          Muhammad ‘Ammarah, Al-Imam Muhammad ‘Abduh, Op.Cit. hlm. 207.

[14]          Harun Nasution, Op. Cit., hlm. 67.

[15]          Yvonne Haddad, Op.Cit., hlm. 59.

[16]          Muhammad ‘Ammarah, Op. Cit., hlm. 222-223. Lihat juga Yvonne Haddad, Ibid.

[17]          Muhammad ‘Abduh, “Al-Usrah wa al-Mar’ah”, disusun dan diedit oleh Muhammad ‘Ammarah, al-Imam Muhammad ‘Abduh: Mujaddid al-Islam, Op.Cit., hlm. 231.

[18]         Muhammad ‘Abduh, Tafsir, yang dikutip Yvonne Haddad, Op. Cit. hlm. 65.

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
3 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Nia
Nia
8 years ago

Okehh..

Dian fahrurrozy
Dian fahrurrozy
7 years ago

Bagus tapi di lengkapi lagi keranah yg lebih luas

Nope
Nope
3 years ago

Terimakasih