Pengertian dan Klasifikasi Persewaan (Leasing)

Daftar Isi

Pengertian Persewaan / Sewa Guna Usaha (Leasing)

Dalam  menjalankan  operasinya  perusahaan  membutuhkan  aktiva  tetap  dan untuk  memperolehnya  perusahaan  dapat  menggunakan  cara  yang  berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan.

Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti  ketinggalan  zaman  sehingga  tidak  ekonomis  lagi  bila  dipakai  ataupun  ada resiko  kegagalan  memakai  serta  kemungkinan  biaya  pemeliharaan  yang  terlalu tinggi.

Cara  lain  dalam  memperoleh  aktiva  yang  dapat  diterapkan  adalah  dengan cara  leasing

Leasing berasal  dari  kata  Lease yang  berarti  sewa  atau  lebih  umum diartikan  sewa  menyewa  yaitu  pembiayaan  peralatan  atau  barang  modal  untuk digunakan  pada  proses  produksi  suatu  perusahaan  baik  secara  langsung  maupun tidak  langsung.  Industri  leasing  menciptakan  konsep  baru  untuk  mendapatkan barang  modal  serta  menggunakannya  sebaik  mungkin  tanpa  harus  membeli  atau memiliki barang tersebut.

Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat dan  menginvestasikannya  kembali   dalam  sektor-sektor  ekonomi  tertentu  yang dianggap produktif.

Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan  yang  kurang  modal  atau  hendak  menghemat  pemakaian  tanpa  harus kehilangan  kesempatan  untuk  melakukan  investasi  kembali  dalam  sektor-sektor ekonomi  tertentu  yang  dianggap  produktif.  Untuk  lebih  jelasnya,  ada  beberapa defenisi leasing yaitu sebagai berikut :

Menurut   Financial   Accounting   Standar   Board   (FASB), leasing diartikan: "..An   agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable assets) usulally for a stated period of time”.[1]

Definisi  diatas  menjelaskan  adanya  kesepakatan  antara  dua  pihak,  lessor (pihak  yang  menyewakan)  dan  lessee  (penyewa).  Dalam  perjanjian  ini  terdapat persetujuan penyerahan atau pengalihan hak guna atau hak pakai atas aktiva yang dimilikinya  yang  dapat  disiapkan  selama  periode  tertentu  dari  lessor  pada  lessee.

Selama periode yang dimaksud dalam perjanjian sebagai balas jasa dari hak pakai yang diberikan lessor kepada lessee dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa atau kompensasi yang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Lamanya jangka waktu suatu perjanjian lease tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan lessee, sehingga jangka waktu perjanjian lease ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan bersama.

International  Accounting  Standard  Committee  mendefinisikan leasing sebagai berikut:

"Lease: An agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time. The definition of lease includes contracts for the heire of an asset whiech contain of provision giving the hirer an option to acquire title of the asset upon to the fufilment of agreed conditioons. These contracts are described as hire puchase contracts In  some countries, different  names are used for agreement which have the characteristic of a lease (e. g. baeboat characters).[2]

Definisi  dan  pengertian  leasing  menurut  IAS  No.  17  hampir  sama  dengan pengertian leasing yang didefinisikan oleh FASB No. 13, tetapi IASC menambahkan dalam definisinya bahwa dalam pengertian leasing tersebut terdapat hak opsi bagi lessee  untuk  membeli  aktiva  yang  dileasekan  atau  memperpanjang  waktu  leasing berdasarkan nilai yang disepakati bersama.

Menurut  hubungan  dengan  opsi  ini,  pemerintah  Republik  Indonesia  melalui Surat  Keputusan  Bersama  Menteri  Keuangan,  Menteri  Perindustrian  dan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing sebagai berikut:

"Leasing   adalah   setiap   kegiatan   pembiayaan   perusahaan   dalam   bentuk penyediaan  barang-barang  modal  untuk  digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai  dengan  hak  pilih  bagi  perusahaan  tersebut  untuk  membeli  barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama."[3]

Definisi ini tampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim  disebut  finance  lease  atau  sewa  guna  usaha  pembiyaan,  diartikan  sebagai suatu  kegiatan  pembiayaan  dalam  penyediaan  barang-barang  modal  atau  aktiva yang  disusutkan  lainnya  (depreciable  assets)  dan  tidak  selalu  berakhir  dengan pemilikan barang oleh si  penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. 

Namun  demikian  dengan  ditetapkannya  keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor 48/KMK.013/1991,  jenis  kegiatan  sewa  guna  usaha telah  diperluaskan sebagai  mana  tersirat  dalam  pasal  1  keputusan  tersebut  yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :

  1. Perusahaan sewa  guna  usaha  (Leasing  Company)  adalah  badan  usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa
  2. guna usaha  selama  jangka  waktu  tertentu  berdasarkan  pembayaran  secara berkala.
  3. Financial lease  adalah  akhir  masa  kontrak  mempunyai  hak  opsi  untuk membeli  objek  sewa  guna  usaha  berdasarkan  nilai  sisa  yang  disepakati bersama.
  4. Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
  5. Penyewa guna  usaha  (leassee)  adalah  perusahaan  ataupun  perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.[4]

Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :

  1. Lessor  yaitu  pihak  yang  menyewakan  aktiva  atau  barang-barang  modal antara  lain  perusahaan-perusahaan  yang  mendapat  izin  dari  Departemen Keuangan.
  2. Lessee yaitu    pihak   penyewa aktiva atau pihak-pihak yang membutuhkan/ memakai barang-barang modal.
  3. Objek  leasing  yaitu  barang-barang  yang  menjadi  objek  perjanjian  leasing yang  meliputi  segala  macam  barang  modal  mulai  dari  yang  berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor.
  4. Pembayaran  Uang  sewa  yaitu  secara  berkala  dalam  jangka  waktu  tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setentah tahun sekali.
  5. Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.
  6. Adanya   hak   opsi   bagi   lessee   pada   akhir  masa   leasing   dimana   lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
  7. Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.

Di samping  itu  berbicara  mengenai  leasing,  kita  tentu  tidak  terlepas  dari transaksi-transaksi   yang  ada  didalamnya.  Transaksi-transaksi   yang  ada  dalam leasing tentu mengandung perkiraan-perkiraan (item-item) yang timbul dari adanya transaksi  leasing  baik  perkiraan  yang  merupakan  tambahan  dari  perkiraan  yang sudah  ada  sebelumnya  maupun  perkiraan  yang  timbul  yang  ada  hanya  pada  saat transaksi leasing.

Perkiraan-perkiraan yang timbul apabila terjadinya transaksi leasing adalah :

-  Aktiva

Aktiva secara umum dapat merupakan sesuatu yang mempunyai bentuk fisik atau dapat  merupakan  sesuatu  hak  menurut  hukum,  kedua-duanya  mempunyai  nilai uang.

Aktiva mempunyai tiga sifat dasar yaitu :

  1. Kemungkinan manfaat ekonomis masa depan.
  2. Dikendalikan oleh perusahaan.
  3. Sebagai akibat transaksi atau peristiwa-peristiwa masa lalu.[5]

Jenis aktiva yang timbul pada saat terjadinya transaksi leasing adalah aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap disini adalah barang atau peralatan yang dileasing oleh  penyewa  guna  usaha,  sedangkan  aktiva  lancar  adalah  berupa  antara  lain biaya yang dibayar dimuka, yaiktu untuk asuransi dibayar dimuka.

-  Kewajiban

Kewajiban  adalah  hutang  perusahaan  yang  harus  dipenuhi  kepada  kreditur. Penyelesaian  kewajiban  dilakukan  perusahaan  dimasa  yang  akan  datang  dalam bentuk  penyerahan  aktiva  atau  pemberian  jasa  kewajiban  timbul  dari  transaksi

atau  peristiwa masa lalu. Kewajiban yang terjadi  akibat transaksi  leasing antara lain hutang lease bagi lessee.

-  Pendapatan

Pendapatan  timbul  dalam  pelaksanaan  aktivitas  perusahaan  yang  biasa  dan pendapatan  ini  dikenal  dengan  sebutan  yang  berbeda-beda  seperti  penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalty, dan sewa. Di dalam transaksi leasing pendapatan dari transaksi tersebut diperoleh perusahaan sewa guna usaha (lessor) berupa pendapatan bunga lease.

-  Beban

Istilah  beban  dapat  dinyatakan  sebagai  biaya  yang  secara  langsung  atau  tidak langsung telah dimanfaatkan dalam usaha menghaislkan pendapatan dalam suatu periode  atau  yang  sudah  tidak  memberikan  manfaat  ekonomis  untuk  kegiatan masa  berikutnya.  Yang  dimaksud  dengan  biaya  adalah  pengorbanan  ekonomis yang  diperlukan  untuk  mempeorleh  barang  dan  jasa.  Beban  mencakupi  baik kerugian  maupun  beban  yang  timbul  dalam  pelaksanaan  aktivitas  perusahaan yang biasa meliputi harga pokok penjual, gaji dan penyusutan.

Dalam transaksi leasing beban yant timbul antara lain beban pelaksana lease dan beban asuransi yang ditanggung oleh penyewa guna usaha (lessee).

Klasifikasi Leasing

Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua   jenis   yaitu   Capital   lease   dan   Operating   lease.   Sedangkan   International Accounting Standard Committee membagi leasng atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja.

Financial  Accounting  Standard  Board  (FASB)  dalam  Statement  No.  13  pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu :

Dari Sudut Lessee:

  1. Capital Lease  yaitu  lease  yang  memenuhi  satu  atau  lebih  dari  syarat-syarat berikut ini :
    1. The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lese term.
    2. The lese contains a bargain purchase optin.
    3. The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of lesed property.
    4. The peresent  value  at  the  beginning  of  the  lese  term  of  the  minimum  lese payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there on,  equalis  or  exceed  90  percent  of  the  excess  of  the  fair  value  of  the  lese property  to the lessor. At  the inception  of lease over any relatid invesment tax credit retained bay lessor and expected to be realizeed by aim.[6]"

Dari  kriteria -kriteria  yang  diberikan  oleh  FASB  tersebut  diatas,  terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :

  1. Lease term : Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk:
  • Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease;
  • Periode yang  mencakup  digunakannya  hak  opsi  untuk  membeli  aktiva  yang dilease;
  • Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease;
  • Periode, yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui  lease  dan  jumlah  denda  tersebut  dijamin  pada  permulaan lease;
  • Periode yang  mencakup  hak  opsi  pembaharuan  yang  biasa  yaitu  diberikan jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.
  1. Bargain Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau menolak "lease  asset"  setelah  habis  masa  kontrak,  yang  biasanya  dinilai sebesar redidu.
  2. Executory Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory cost ini ditanggung lessee dibayar kepada  lessor  secara  periodek  bersamaan  dengan  pembayaran berkala, merupakan "Periode Cost"
  3. Bargain Renewal Option: Hak  pilih  (opsi)  yang  diberikan  kepada  lessee  untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan  dan  penggunaan  hak  pilih  tersebut  dijamin  secara  layak. 
  4. Estimated Residual Value  of  Leased  Property:  Taksiran  nilai  wajar  aktiva  yang dilease  pada  akhir  masa  lease,  biasanya  sebesar  sepuluh  persen  dari  harga pembelian.
  5. Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual  atas dasar  transaksi  yang  normal  diantara  pihak  yang  tidak  mempunyai  hubungan istimewa (arms length transaction).
  6. Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.

2. Operating Lease,  adalah  seperti  transaksi  sewa  menyewa  biasa  dan  jangka waktu  sewanya  lebih  pendek  dari  pada  umur  ekonomis  propertinya.  Lessee biasanya  tidak  mempunyai  hak  membeli  pada  waktu  kontrak  lease  berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat cancelable  yaitu  dapat  diputuskan  pihak  lessee  sewaktu-waktu  atau  sebelum masa kntak berakhir.

Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria  yang  tersebut  diatas  pada  financial lease  digolongkan  sebagai  operating lease.

Dari Sudut Lessor

Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:

  1. Sales Type Leases

Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada  saat  permulaan  lease  mempunyai  nilai  yang  berbeda  dengan  cost  yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.

  1. Direct Financing Leases

Direct  Financing  leases adalah  salah  satu  bentuk financial  leasing yang dibiayai langsung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran  leasse terdiri dari   bagian   pengembalian   investasi   lessor   dalam   lease   terdiri   dari   bagian pengambilan  investasdi  lessor dalam  leased  property tersebut ditambah dengan komponen income (keuntungan) yang diharapkan.

Metode  ini  sering  disebut  full  payout  leasing,  yaitu  menunjukkan  bahwa  lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan. Baik  Sales  Type  maupun  Direct  Financial  Lease  harus  memenuhi  syarat  yang tersebut  pada  persyaratan-persyaratan  capital  lease,  ditambah  dengan  kedua syarat yang tercantum dibwah ini,

  1. Kolektibilitas pembayaran  lease  yang  minimum  dapat  diramalkan  secara wajar (reasonable).
  2. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah unreimbursable cost yang hang dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.
  1. Leverage Leases

Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar leased property.

Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan  melakukan  penawaran  harga;  sama  halnya  dengan  non  leverage  leases. Tetapi  dalam  hal  ini  si  lessor  hanya  menanggung  sebagian  kecil  saja  dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh  pihak  ketiga  (debt  participant).  Biasanya  metode  ini  dipergunakan  untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor.

  1. Operating Lease

Operating  lease adalah  suatu  kontrak  dimana  barang  leasenya  tidak  diamortisir sampai  babis  selama  primary  leade  period  dan  lessor tidak  mengharapkan  profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari hasil  penjualan  barang  atau  dengan  menyewakan  kembali  barang  itu  kepada pihak berikutnya.[7]

Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor.

Sumber : Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan Intermediate, BPFE, Yogyakarta.

 

Sumber : Zaki Baridwan, Akuntansi Keuangan Intermediate, BPFE, Yogyakarta.

Kuntungan dan Kerugian Leasing

Situasi dari masing-masing perusahaan yang berbeda-beda menyebabkan faktor- faktor yang menunjang pada suatu kasus tidaklah dapat diterapkan pada kasus lain.  Salah  satu  keuntungan  berikut  ini  mungkin  akan  menjelaskan  lebih  lanjut sehingga menyebabkan kontrak lease akan menjadi aternatif yang menarik untuk penyediaan  modal/biaya(financing)  pada  situasi  tertentu.  Diantara  keuntungan tersebut adalah :

  1. Penghematan   modal,   yaitu   tidak   perlu   menyediakan   dana   yang   besar, maksimum  hanya  untuk  "down  payment"  yang  jumlahnya  biasanya  tidak besar.  Hal  ini  merupakan  penghematan  modal  bagi  lessee,  sehingga  lesseee dapat  menggunakan  modal  yang  tersedia  untuk  keperluan  lainnya,  karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
  2. Sangat  Fleksibel,  yaitu  bersifat  sangat  luas  yang  merupakan  ciri  utama  bagi kelebihan  leasing  dibanding  dengan  kredit  dari  bank.  Fleksibelitas  meliputi struktur  kontaknya,  besarnya  pembayaran  renta,  jangka  waktu  pembayaran serta nilai sisanya.
  3. Sebagai  Sumber  Dana,  Leasing  merupakan  salah  satu  sumber  dana  bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas  asset  yang  sudah  dimiliki  oleh  lessee.  Sementara  itu  credit  line  atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.
  4. On   atau   Off   Balance   Sheet,   Leasing   sesuai   dengan   kebutuhannya   bisa dibukukan  dengan  menggunakan  on  atau  off  balance  sheet.  Di  Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.
  5. Menguntungkan cash flow. Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk  suatu  investasi  dimana  pendapat  penjualan  diperoleh  secara  musiman atau  juga  dimana  keuntungan  baru  bisa  diperoleh  pada  masa-masa  akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan   dana   di   dalam   kas   perusahaan.   Dilain   pihak   jika   keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.
  6. Menahan pengaruh inflasi. Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian  nilai  riil  dari  rental  tersebut  telah  berkurang.  Atau  bisa  dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.
  7. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang. Terutama  sekali  di  Indonesia,  saat  ini  dirasakan  sangat  sulit  sekali  untuk mendapatkan  dana  pinjaman  rupiah  untuk  jangka  menengah  dan  jangka panjang. Untuk   mengatasi   hal   tersebut,   leasing   merupakan   salah   satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lessee  akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan      masa pengembalian jangka  menengah  atau  jangka  panjang.  Bahkan  leasing  juga bisa  melakukan  bullet  repayment  seperti  pada  longterm  bank  loan  dimana rental  yang  dilakukan  tiap  bulan  hanyalah  merupakan  pembayaran  interest saja.
  8. Dokumentasinya  sangat  sederhana,  biasanya  sudah  standard  sehingga  lebih  simpel bagi lesseee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan    perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing.

Tentunya  disamping  keuntungan-keuntungan  tersebut  diatas,  leasing  juga mempunyai kerugian/kelemahan antara lain sebagai berikut :

  1. Pembiayaan  secara  leasing  merupakan  sumber  pembiayaan  yang  relatif  mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  2.  Barang modal  yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan "Collateral Credit" dari Bank, yaitu "Trade Creditor" mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.
  3. Bagi  para  perusahaan  tertentu  kadang-kadang  timbul  masalah  prestise  antara memiliki barang modal sendiri atau lease.
  4. Resiko  yang  lebih  besarpada  lessor,  artinya  adanya  tanggung  jawab  yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh "lease property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin  bahwa  barang  lease  tersebut  bebas  dari  berbagai  ikatan  seperti  "liens" (gadai) "preferences",  "priorities", charges" atau kepentingan-kepentingan lainnya.

Perbedaan antara Financial Leas dan Operating Lease

Dalam  membedakan  finacial  lease  dengan  operating  lease  dapat  diketahui dengan memperlihatkan proses timbulnya transaksi itu dalam praktek.

Pada financial perusahaan  leas  atau  lessor  bertindak  sebagai  lembaga  keuangan  untuk  barang modal  yang  ditentukan  oleh  lesseee  baik  mengenai  jenis  maupun  spesifikasinya, kemudian  mengadakan  negosiasi  dengan  supplier  mengenai  harga,  syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang  modal. 

Lesssor  akan  membayar  barang  tersebut  pada  supplier  dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik  secara  hukum  masih  tetap  pada  lesssor. 

Dengan  pemakaian  barang  yang dileasekan ini lessee membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu  jangka  waktu  tertentu.  Jumlah  pembayaran  ini  secara  keseluruhan  akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan  bagi  pihak  lessor.  Pada  akhir  periode  lease,  lessee  memiliki  hak  opsi untuk  membeli  barang  tersebut  sebesar  nilai  sisanya,  mengembalikan  barang tersebut  kepada  lessor,  atau  mengadakan  perjanjian  tahap  berikutnya. 

Sifat-sifat utama dari finaciallease adalah sebagai berikut :

  • Barang modal  yang  akan  dibeli,  dipilih  dan  ditentukan  sendiri  oleh  lessee  yang bersangkutan, jadi bukan oleh lessor. Lessor hanya menyediakan dananya saja.
  • Setelah dibeli, hak kepemilikan ada ditangan lessor.
  • Dengan memenuhi  segala  persyaratan  yang  disebutkan  dalam  perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode lease.
  • Selama periode  lease,  perjanjian  tidak  dapat  dibatalkan  secara  sepihak(non- cancelable).

Dalam  operating  lease,  lessor  membeli  barang  kemudian  menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak  akan  melebihi  harga  barang  dan  biaya  yang dikeluarkan. Hal  ini  diakibatkan oleh periode lease yang pendek dan apabila periode lease berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian lease dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru  dengan  lessee  yang  lain. 

Di samping  itu, lessor  juga  mengharapkan  adanya kenutungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa lease. Pada operating lease,  lessor  bertanggung  jawab  atas  perawatan  barang  yang  disewakan.  Disini secara  jelas  tidak  ditentukan  adanya  nilai  sisa  serta  hak  opsi  bagi  lessee.  Barang modal  yang  sering  digunakan  dalam  operating  lease  ini  terutama  barang-barang modal yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin dan sebagainya.[8]

Perlakuan Akuntansi Leasing

Perlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee)

Kejadian-kejadian   yang   terjadi   di   perusahaan   setelah   diidentifikasi   barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK no. 30).

Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease.

Pada Capital Lease

  • Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai  tunai  dari seluruh pembayaran  sewa  guna  usaha  ditambah  nilai  sisa  (harga  opsi)  yang  harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan  tingkat  bunga  yang  diperhitungkan  terhadap  sisa  kewajiban penyewa guna usaha.
  • Tingkat diskonto yang  digunakan untuk menentukan nilai     tunai    dari pembayaran  sewa  guna  usaha  adalah  tingkat  bunga  yang  dibebankan  oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal sewa guna usaha.
  • Aktiva yang disewaguna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasrskan taksiran masa manfaatnya.
  • Kalau aktiva yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
  • Kewajiban sewa  guna  usaha  harus  disajikan  sebagai  kewajiban  lancar  dan jangka  panjang  sesuai  praktek  yang  lazim  untuk  jenis  usaha  penyewa  guna usaha.
  • Dalam hal melakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transkasi tersebut haru dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi penjualan dan trandsaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.

Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)

Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode".[9]

Perlakan Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

Walau  penulis  dalam  pembahasan  selanjutnya  mengenai  akuntansi  Leasing hanya  membatasi  diri  dari  segi  lessee,  tetapi  disini  dijelaskan  juga  perlakuan akuntansi dari segi lessor.

Berbeda   dengan   pihak   lessee,   lessor   memperlakukan   transaksi   sebagai berikut :

Pada Finance lease

  • Penanaman netto dalam aktiva yang disewaguna ushakan harus diperlakukan dan dicatat  sebagai  penanaman  netto  sewa  guna    Jumlah  penanaman netto terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangai dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan (security income).
  • Selisih antara  piutang  sewa  guna  usaha  ditambah  nilai  sisa  (harga  opsi) dengan   perolehan   aktiva   yang   disewaguna   usahakan   diperlukan   sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
  • Pendapatan sewa  guna  usaha  yang  belum  diakui  harus  dialokasikan  secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian          berkala (Periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
  • Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha  sebelum  berakhirnya  masa  sewa  guna  usaha  maka  perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan   dilakukan   harus   diakui   dan   dicatat   sebagai   keuntungan   atau kerugian periode berjalan.
  • Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.

Pada Operating Lease
  • Barang modal  yang  disewagunausahakan  harus  diperlakukan  dan  dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
  • Pembayaran sewa  guna  usaha  (lese  payment)  selama  tahun  berjalan  yang diperoleh  dari  penyewa  guna  usaha  diakui  dan  dicatat  sebagai  pendapatan sewa.  Pendapatan  sewa  harus  diakui  dan  dicatat  berdasarkan  metode  garis lurus  sepanjang  masa  sewa  guna  usaha,  meskipun  pembyaran  sewa  guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
  • Penyusutan aktiva  yang  disewagunausahakan  harus  dilakukan  dalam  jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
  • Kalau aktiva  yang  disewagunausahakan  dijual  maka  perbedaan  antara  nilai buku   dan   harga   jual   harus   diakui   dan   dicatat   sebagai   kerugian   atau keuntungan tahun berjalan.[10]

 -------

[1] Financial Accounting Standard Board, Statement of Financial Accounting Standard No.13 Accounting for Leases, November 1976, par.1.

[2] International Accounting Standard Committee, International Accounting Standard No. 17 Accounting for Leases, September 1982. par. 2

[3] SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI No. Kep-122/MKIV/2/1974; No.32/M/SK/2/1974, tanggal 7 Februari 1974, Perizinan Usaha Leasing Pasal 1

[4] Ikatan Akuntan Indonesia, Standard Akuntansi Keuangan, PSAK No.30 Salemba Empat, Jakarta 2002, par 30.1.

[5] Eldon S. Hendriksen, Teori Akuntansi, Jilid I Edisi Keempat, terjemahan Gunawan Hutauruk, Erlangga, Jakarta, 2000, hal 301.

[6] FASB, APB Statement No. 4. Op.cit par.3

[7]  Djoko Prakoso, Leasing dan Permasalahannya, Cetakan Kedua, Dahara Prize, Semarang, 1990, hal 7

[8] Ruchyat Kosasih, Untaian Standard Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta,

2002, hal. 203.

[9] Ikatan Akuntan Indonesia, Op. Cit, Hal. 30 10-30.12

[10] Ikatan Akuntan Indonesia, Op. Cit, Hal. 30.9-30.10