Menyimak berita tadi malam sampai pagi ini agak ngeri-ngeri tidak sedap. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Jenderal Polisi, mantan Kapolri terlama di era pasca reformasi, jadi tersangka dugaan penyadapan ilegal. Selain dirinya juga terdapat beberapa perwira tinggi polisi lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan pihak Pemerintah, penyadapan ilegal diduga menyasar pemimpin tertinggi negara ini, yaitu kepada Presiden, sejumlah menteri, ormas, LSM, bahkan pengusaha.
Apakah Wapres Gibran juga disadap? Mengutip jawaban Yusril Ihza Mahendra: wallahu a'lam bishawab. Jelas, ini bukan jawaban.
Berita yang sangat tidak sedap dibaca. Kasus ini mengundang banyak pertanyaan lain:
Dalam konteks keperluan apa penyadapan ilegal itu?
Siapa yang menyuruh?
Kepada siapa hasil penyadapannya diserahkan?
Digunakan untuk apa?
Kompensasinya apa?
Masih banyak pertanyaan lain, termasuk apakah ada kaitannya dengan mantan Presiden sebelumnya?
Sebagai masyarakat biasa, perihal penyadapan ini bukan sesuatu yang gimana-gimana. Kita sudah terbiasa. Setiap hari, bahkan setiap menit, kita secara sadar atau tidak sadar, sudah disadap. Setiap aktivitas, setiap pembicaraan, setiap obrolan di perangkat seluler, disadap oleh platform digital.
Entah itu oleh Google, Instagram, Facebook, Tiktok, dan banyak platform digital lain. Untuk kepentingan apa penyadapan perilaku kita? Yaitu atas nama penambangan data perilaku. Bahkan obrolan di Whatsapp yang diklaim aman karena terenkripsi end-to-end tetap melakukan penyadapan dengan pola penambangan data perilaku.
Ketika saya misalnya bicara kepada istri melalui whatsapp: "kayaknya kita butuh beli sepatu". Belum semenit berlalu. Pada saat buka Google atau IG, muncullah iklan sepatu. Itulah penyadapan atas nama penambangan data perilaku.
Namun, dalam konteks penyadapan terhadap pejabat tertinggi di suatu negara, tidak sesimpel itu. Bayangkan saja, penyadapan diduga dilakukan sejak tahun 2025 sampai 2026, berarti pada saat LSP menjadi Kapolri sudah pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto.
Kepolisian adalah alat negara di bidang penjaga keamanan yang wajib patuh dan loyal kepada Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara. Kalau kenyataannya malah sebaliknya, bukan loyalitas yang ditunjukkan tetapi melakukan penyadapan ilegal entah untuk kepentingan apa, sangat tidak masuk di akal kurang sehat, apalagi di akal yang sehat.
Dampak dari kasus ini akan sangat panjang. Ke depan, tensi politik akan semakin tinggi, "El Nino politis" akan semakin panas.
Apalagi jika dikaitkan dengan putusan MK dan MA masalah ijazah Wapres. Makin runyam.
Penyadapan dalam konteks menguping pembicaraan untuk tujuan tertentu (di luar yang dilakukan oleh algoritma platform digital) sudah diatur dan ada aturannya. Tersebar di banyak undang-undang, meskipun saat ini kita masih belum memiliki UU Penyadapan khusus.
Tidak boleh secara semena-mena siapapun, termasuk aparat penegak hukum menguping, mengintip, atau menyadap pembicaraan, obrol teks, dan sejenisnya kepada siapapun.
Ada prosedur yang harus ditempuh, tidak asal sadap. Akan runtuh pondasi kebangsaan jika semua orang termasuk rakyat biasa boleh disadap pembicaraannya.
Kebebasan berkomunikasi dan perlindungan rasa aman dijamin oleh konstitusi dan harus menjadi pijakan utama. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, kita jadi bertanya serius, "jika kepada Presiden saja berani menyadap ilegal, apalagi ke kita rakyat biasa."
Kalau kata orang Jawa: "Angeeel bin ruweeet urusan".*
