Komunikasi

Ghost Writer, Plagiarisme yang Legal?

Illustrasi: Admin Kompasiana (shutterstock)

Istilah Ghost Writer memiliki arti penulis profesional yang dipakai jasanya untuk menulis pesanan, bisa berupa buku, artikel, cerita, dan tulisan lain dengan hak cipta bukan milik penulis tetapi yang menyuruhnya. Ghost writer jika dterjemahkan secara harfiah adalah “penulis bayangan”, atau di dunia skripsi disebut “joki skripsi”, fenomena yang banyak terjadi di perguruan-perguruan tinggi.

Kenapa Ghost Writer disebut “Joki”? Joki juga bermakna sama dengan ghost. Joki kuda adalah keahlian mengendarai kuda, meskipun ia bukan pemilik kuda. Jika kuda itu menjuarai sebuah perlombaan, maka yang punyalah yang menerima hadiah bukan jokinya. Joki hanya dibayar karena keahliannya saja. Joki-joki banyak bertebaran dalam berbagai profesi. Joki 3 in 1 misalnya, adalah mereka yang bisa dibayar agar tidak kena denda 3 in 1.

Ghost juga identik dengan hantu, artinya bayangan, karena sebenarnya hantu itu tidak ada, ia menjadi nyata karena manusia mempersepsi hal itu. Sehingga sebetulnya manusialah yang memiliki hak cipta terhadap “hantu”, apakah hantunya sendiri merasa sebagai hantu? Karena ia tidak ada, maka pastinya tidak ada yang akan protes. Dengan demikian, joki tulisan disebut ghost writer, karena hak cipta dari tulisan itu adalah dimiliki oleh yang menyuruh bukan milik penulis.

Bagaimana kedudukan hukum Ghost writer? Dalam Undang-Undang Hak Cipta, ketika satu karya dibuat atas pesanan dan untuk kepentingan satu pihak, maka karya tersebut menjadi milik pihak yang memesan, kecuali jika dinyatakan lain (melalui perjanjian). Artinya secara hukum ghost writer adalah legal.

Namun, kalau kita analisis, sesungguhnya ghost writer adalah sumber dari kisruh tindakan plagiat-plagiat yang banyak dilakukan oleh para mahasiswa dalam penyusunan skripsi. Mahasiswa yang “malas” atau tidak memiliki keahlian dalam menulis, tinggal membayar sejumlah uang kepada orang yang memiliki keahlian menulis untuk penyelesaian skripsi.

Ketika ditanya kepada para dosen dan rektor mengenai tindakan tersebut, apakah skripsi yang tidak ditulis oleh mahasiswa boleh atau tidak, semua menjawab dengan sangat jelas: “Tidak boleh”. Nah lho..ada dualisme hukum di sini.

Di satu sisi, dalam hukum tentang Hak Cipta, penulis yang dibayar tertera ada, dengannya legal, tetapi dalam hukum pendidikan, tindakan itu tidak boleh. Bahkan terang-terangan jika itu terjadi maka namanya “Plagiat”. Siapa yang salah, siapa yang benar? Ghost writer dengannya bermuatan ganda, bisa juga dikatakan menyuburkan plagiarisme secara legal. Tindakan yang tidak legal dibungkus dengan yang legal.

Kenapa ghost writing disebut plagiarisme atau tindakan plagiat? Karena terang-terangan bukan asli hasil tulisannya, melainkan tulisan orang lain, tetapi hak cipta dimiliki oleh dirinya. Dalam kasus ini, kapitalisme ternyata telah hinggap dalam dunia tulis-menulis.

Siapa saja yang memiliki uang, maka tulisan orang lain bisa dibayar dan menjadi tulisan miliknya. Apakah si penulis dirugikan? Jelas, karena jika dijadikan buku misalnya, bukan nama si penulis yang tercantum tetapi si penyuruhnya. Apakah dia bisa protes?

Tidak bisa, karena tidak ada landasan hukum bagi si penulis. Karena jelas-jelas tertera, bahwa tulisan yang diminta oleh orang lain kepada penulis dengan dibayar, maka tulisannya adalah milik si penyuruh, kecuali ada perjanjian bersama yang menentukan lain.

Ada pendapat menarik dari pelaku ghost writer, bisa saja ini justifikasi profesi yang bersifat subyektif. Ketika ditanya: Siapa yang boleh menggunakan jasa Ghost Writer?

Dijawab: “Pendek kata siapa saja boleh. Tetapi dalam praktiknya orang yang menggunakan jasa Ghost Writer adalah mereka yang sungguh ingin membagikan ilmunya, analisanya, pengetahuannya, pengalaman hidupnya kepada masyarakat dalam bentuk tulisan, tetapi orang tersebut menghadapi satu atau beberapa kendala seperti: waktu yang terbatas, tidak biasa menulis, tidak bisa menulis, lebih mudah berbicara dibanding menulis dan sebagainya.”

Lantas, apakah praktik seperti ini tidak melanggar etika? Tertulis di webnya: “Ini memang pertanyaan yang paling banyak diajukan. Tapi, omong-omong, etika mana yang Anda maksud? Tapi oke, mari kita lihat contoh-contoh ini dulu. Kalau Titik Puspa mengarang lagu kemudian suaminya, Mus Mualim yang menuangkannya dalam partitur, dan orang lain lagi yang membuat aransemennya, pencipta lagu itu tetap Titik Puspa, bukan?

Apakah itu berarti Titik Puspa dan Mus Mualim melanggar etika? Kalau seorang pematung merancang patung tembaga atau perunggu, kemudian orang lain yang mengecor logamnya, siapakah yang disebut pematungnya? Apakah ini juga melanggar etika?” (Sumber Dari Sini).

Alasan dari pelaku ghost writing di atas terkesan logis. Namun, itu dari sudut pandang pelaku. Karena memang, menulis adalah sebuah profesi, jika ghost writing ini dilarang, berarti mematikan profesi penulis.

Dengannya, sampai saat ini, status ghost writing masih berada di wilayah abu-abu persis seperti status ghost itu sendiri. Ghost writer adalah hantu yang muncul di dunia nyata khususnya di dunia tulis-menulis.

Masyarakatlah yang harus menilai di mana seharusnya posisi ghost writer ini, apakah di wilayah hitam (tidak boleh) atau di wilayah putih (boleh). Dengannya bisa diajukan landasan hukum agar hal ini tidak lagi berada di wilayah abu-abu.**[harja saputra]

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share