Haji

Celah Hukum dalam KMA Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji

Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI atas KMA Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2020. Silakan disimak.

Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI 18 Juni 2020 (ft: harjasaputra)

“Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.”

Poin di atas merupakan salah satu kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Kamis (18/6), yang berlangsung hingga pukul 21.10. Rapat yang tergolong lama dan alot. Semua anggota DPR dari seluruh fraksi menumpahkan kekesalan dan pendapat kritisnya atas keputusan yang diambil Menteri Agama tanpa melibatkan Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama telah mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung dengan mengatakan bahwa kesalahan tersebut bukan dari Kementerian Agama RI, tetapi dari kesalahan pribadi selaku Menteri Agama.

“Kami berharap kemurahan hati Pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI, semoga hubungan kerja yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus kita bina dan tingkatkan. Sekali lagi, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama akan tetapi dari saya, Menteri Agama”, ungkap Menteri Agama dalam paparannya.

Komisi VIII DPR RI dalam salah satu kesimpulan rapatnya mencantumkan, “mengapresiasi pengakuan terbuka kekeliruan yang disampaikan oleh Menteri Agama RI atas mekanisme pengambilan keputusan mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji”.

Namun, menurut pandangan para Anggota Komisi VIII, jika menyangkut permohonan maaf tentu akan dimaafkan, tetapi ada banyak poin yang dinilai keliru dan fatal dari KMA yang telah ditandatangani dan diumumkan ke publik tanggal 2 Juni tersebut.

Menteri Agama dinilai melanggar Undang-Undang karena tidak melibatkan Komisi VIII DPR RI. Hal itu karena pada Kesimpulan Rapat tanggal 15 Mei 2020 telah disepakati bahwa “Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat secara khusus untuk membahas diselenggarakan atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M”.

Berdasarkan Undang-Undang tentang MD3, kesimpulan Rapat Kerja bersifat mengikat. Hal ini telah diatur secara jelas dalam UU tersebut. Selain itu, konstruksi normatif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, posisi DPR RI merupakan representasi dari jemaah haji. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan jemaah haji harus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

Misalnya, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang mengaturnya secara rinci harus atas persetujuan DPR RI. Begitu pula dengan pembatalan keberangkatan haji ini, meskipun tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang tersebut, tetapi mengacu pada konstruksi normatif tersebut, tetap harus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI, karena sebagai representasi dari jemaah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI dalam pengantar rapatnya juga mempertanyakan alasan Menteri Agama dalam KMA Nomor 494 tahun 2020 menggunakan nomenklatur “Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji” dan bukan “Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji”? Hal yang sama ditanyakan juga oleh beberapa anggota Komisi VIII yang lain.

Nomenklatur dalam suatu peraturan perundang-undangan bukan hanya sebagai kata atau diksi dalam suatu narasi. Ia memiliki cakupan makna yang mengandung konsekuensi hukum. Suatu diksi pada peraturan perundang-undangan harus mampu mencakup yang ingin diatur dan menolak cakupan yang tidak ingin diatur. Pemilihan kata untuk suatu nomenklatur hukum harus dipikirkan matang-matang.

KMA Pembatalan Keberangkatan Jemaah haji diduga dirumuskan dalam keadaan sangat tergesa-gesa sehingga tidak memperhitungkan cakupannya. Dampaknya berpotensi menimbulkan kerancuan dalam substansi pengaturan maupun dalam implementasi.

Di antara kerancuan dan akibat hukum dari KMA Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji yang menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI adalah:

Pertama, nomenklatur “Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji” dinilai tidak tepat karena terkena ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan: “Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:

  1. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
  2. Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
  3. Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

Dan, pada ayat 3-nya disebutkan, “Jemaah Haji yang dibatalkan keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri.”

Dari ketentuan tersebut, maka Menteri Agama RI harus memberitahukan pembatalan keberangkatan kepada setiap Jemaah haji melalui pemberitahuan secara tertulis. Bukan hanya melalui ucapan lisan di media massa. Sebab setiap calon jemaah haji yang tidak berangkat tahun ini mengacu pada poin c Pasal 50 ayat 1 termasuk dalam kategori “Jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah”.

Bukan hanya itu, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji / yang dibayar langsung oleh Jemaah) yang harus dikembalikan kepada Jemaah bukan hanya setoran pelunasannya seperti tertulis dalam KMA, tetapi juga setoran awal beserta nilai manfaatnya. Pada titik ini, ada ketidaksesuaian antara KMA dengan Undang-undang.

Hal tersebut memberikan konsekuensi yang sangat merugikan calon jemaah haji. Jemaah tidak akan lagi ada kesempatan untuk berangkat tahun depan. Sebab jika setoran awalnya dikembalikan maka berarti dianggap mengundurkan diri. Padahal dalam KMA memuat bahwa Jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini adalah juga yang akan berangkat pada tahun depan.

Kedua, pada KMA ini juga diatur mengenai ketentuan tentang Penyediaan Transportasi Udara, Penyediaan Layanan di Asrama Haji, dan Penyediaan Layanan di Arab Saudi (pemondokan, katering, transportasi darat, dan lainnya). Hal ini tertuang dalam Lampiran KMA poin G, H, dan I. Ketentuan tentang penyediaan layanan ini tidak sesuai dengan Asas Kemanfaatan dan Akuntabilitas yang menjadi asas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jika di tahun depan terdapat penyedia layanan yang lebih baik, tetapi karena sudah ditetapkan di masa sekarang, maka kesempatan untuk mendapatkan layanan yang lebih baik menjadi terhalang. Hal ini pun tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu tujuan pengelolaan keuangan haji menurut Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Ketiga, diksi “Pembatalan” yang ada dalam KMA tidak sesuai dengan pengaturan yang termuat dalam isi KMA tersebut. Isi KMA, seperti mengenai pengaturan pengadaan dan pengisian kuota sebagaimana dijelaskan di atas, lebih condong pada nomenklatur “Penundaan”. Meskipun dalam ibadah haji, tidak mungkin ada istilah penundaan, tetapi norma yang diaturnya mengarah ke substansi tersebut. Ada inkonsistensi pengaturan dengan nomenklatur yang digunakan.

Ada banyak alasan lain yang dikemukakan oleh para anggota Komisi VIII yang mengkritisi KMA dalam berbagai perspektif. Atas banyak masukan tersebut, Komisi VIII menyimpulkan untuk belum menyetujui dan akan melakukan kajian lebih mendalam atas KMA itu.

Dalam poin kesimpulan yang lain, Komisi VIII belum menyetujui usulan realokasi anggaran yang diajukan oleh Menteri Agama RI karena dinilai dari aspek payung hukumnya masih bermasalah.

“Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja lanjutan untuk membahas usulan Menteri Agama RI mengenai realokasi anggaran Non-Operasional program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada APBN Tahun Anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M”, ungkap Ketua Komisi VIII membacakan kesimpulan rapat.**

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share