Haji

Rincian Komponen Biaya Haji 2023

Pengesahan Biaya Haji 1444 H/2023 M

Setelah melalui pembahasan alot berhari-hari, Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 akhirnya disahkan pada Rabu (15 Februari 2023).

Pembahasan biaya haji tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan diwarnai dengan hiruk-pikuk dan diskursus mengenai komposisi biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah atau dikenal dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dengan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Menteri Agama RI pada rapat usulan BPIH, 19 Januari 2023, menyampaikan usulan BPIH dengan besaran BPIH rata-rata per Jemaah sebesar Rp98.893.909,11. Dengan besaran Bipih rata-rata per Jemaah yang diusulkan naik signifikan hingga hampir 30 juta rupiah dibandingkan tahun lalu, yaitu menjadi sebesar Rp69.193.734 yang pada tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hasil pembahasan BPIH, disepakati berbagai aspek mengenai komponen biaya haji sebagai berikut:

Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah:

  • 1 USD sebesar Rp15.150,-.
  • 1 SAR sebesar Rp4.040,-

Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan mata uang asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:

– Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,– atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

– Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000.

Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta.Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta.

Nilai Manfaat Keuangan Haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M bersumber dari: nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan, rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, dan saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH meliputi: Besaran Nilai Manfaat Keuangan Haji tahun berjalan yang digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/ 2023 M diproyeksikan sebesar Rp7.1 Triliun dan alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk Rekening Virtual sebesar Rp2.1 Triliun.

Dengan catatan persetujuan tersebut dapat direvisi jika terdapat perubahan pada perolehan atau kinerja pengelolaan keuangan haji di tahun berjalan. Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk meningkatkan capaian persentase Nilai Manfaat secara berkala untuk mendukung keberlangsungan keuangan haji.

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati:

Jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari.

Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna).

Menu katering untuk Jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia.

Living Cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar 050.637,26 per jamaah.

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati:

Kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang.

Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang.

Jumlah kuota untuk pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 67 orang dan jumlah kuota pengawas eksternal 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 101 orang.

Kuota untuk pengawas eksternal diperuntukkan bagi DPR RI sebanyak 84 orang, DPD RI sebanyak 5 orang, dan BPK RI sebanyak 12 orang.

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI Pemerintah untuk:

Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.

Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal pendaftaran haji.

Menetapkan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.

Mendorong jemaah haji tunggu untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.

Mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Menginventarisasi aset Barang Milik Haji (BMH) dan mengupayakan perpindahan status aset BMH ke Barang Milik Negara (BMN) secara berkala.

Memperbaiki perencanaan penyusunan BPIH dengan menindaklanjuti temuan BPK.

Meningkatkan diplomasi dan lobi untuk mengupayakan tambahan kuota haji tahun berjalan.

Merekomendasikan kebijakan agar jika terdapat tambahan kuota dapat dialokasikan untuk jemaah haji reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merekomendasikan untuk membicarakan dengan berbagai pihak mengenai kuota haji reguler yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran nilai manfaat Haji Khusus akan dilakukan pembahasan dalam rapat secara khusus.

Download File Pengesahan BPIH 2023

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share