IPTEK Kapitalisme Mata-mata
Bisakah data pribadi kita dilindungi di era digital sekarang? Jawaban dari ini bisa iya bisa tidak. Bisa dilindungi jika data pribadi dalam cakupan data umum, yaitu mencakup data alamat rumah, agama, NIK, nomor telepon, kewarganegaraan, sebagaimana data termuat dalam KTP. Itu sudah ada Undang-undang yang mengatur, disebut UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Namun, bagaimana data pribadi yang lain? Apa saja data pribadi lain tersebut yang justru tidak dapat dilindungi tetapi lebih pen
Baca Selengkapnya