Opini Perbandingan Pengaturan Sertifikasi Halal antara UU Cipta Kerja dengan UU Jaminan Produk Halal
Berikut adalah perbedaan pengaturan tentang Jaminan Produk Halal antara Undang-undang existing, yaitu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden RI: 1. Kewajiban bersertifikasi halal untuk UMK didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare) yang dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Pasal 48 UU Ciptaker, penambahan Pasal 4A) 2.
Baca Selengkapnya