Polhukam

Larang Aktivitas Keagamaan, Walikota Bogor Berpotensi Diberhentikan

Sumpah Jabatan Walikota Bogor (foto: beritasatu.com)

Komnas HAM tertanggal 27 Oktober 2015 telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Bogor, Bima Arya, terkait Surat Edaran Walikota Bogor No.300/1321 tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura di Kota Bogor. Salah satu butirnya, pada poin 1, disebutkan bahwa “Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak yang dijamin UUD Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 39 tentang HAM dan berbagai undang-undang lainnya. Karena itu, negara (pemerintah) wajib menghormati, melindungi, dan menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan keyakinannya, termasuk di dalamnya menjalankan agama dan keyakinannya”.

Dalam surat Komnas HAM itu juga disebutkan poin-poin alasan lain yang intinya bahwa tindakan Walikota Bogor dengan melakukan pelarangan peringatan Asyura adalah tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Komnas HAM juga meminta agar Surat Edaran tersebut ditarik kembali. Isi surat lengkapnya dapat dilihat di bawah ini.

Kalau konstitusi dan undang-undang saja diabaikan oleh kepala daerah, apa lagi yang bisa diharapkan? Ini jelas sudah melanggar sumpah jabatan kepala daerah. Seperti diketahui, bahwa pada awal memimpin, setiap kepala daerah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai wujud komitmennya untuk mematuhi konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Seperti apa sumpah pelantikan Walikota? 

“DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SEBAGAI GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR ……………..,BUPATI/WAKIL BUPATI……………………,WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA ………………. DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA, MEMEGANG TEGUH UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN MENJALANKAN SEGALA UNDANG-UNDANG DAN PERATURANNYA DENGAN SELURUS-LURUSNYA SERTA BERBAKTI KEPADA MASYARAKAT NUSA DAN BANGSA.”

Jelas dan eksplisit, bahwa dalam sumpah jabatan tersebut setiap Kepala Daerah telah menyatakan sumpahnya untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan undang-undang.

Apa sanksinya jika kepala daerah melanggar konstitusi dan undang-undang? Yaitu DIBERHENTIKAN. Hal tersebut tertuang dan telah diatur mekanismenya dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 dan Pasal 80. Melibatkan pihak DPRD dan Mahkamah Agung. DPRD memberikan pendapatnya dan diputuskan melalui Mahkamah Agung.

Masalahnya, berani atau tidak DPRD menyatakan pendapatnya bahwa Walikota Bogor telah melanggar konstitusi dan undang-undang? Komnas HAM telah jelas dengan eksplisit bahwa walikota Bogor telah melanggar konstitusi dan undang-undang. Ini bisa dijadikan acuan bagi DPRD untuk menyatakan pendapatnya. Lagi-lagi, ini masalah political will dari DPRD Kota Bogor.

Tidak usah kita berdebat tentang masalah alasan di balik pelarangan Asyura, apakah bermotif politis karena tekanan pihak-pihak tertentu, masalah keamanan, atau alasan lain. Yang pasti, setiap kebijakan patokannya harus pada konstitusi dan undang-undang. Alasan pribadi tidak dibenarkan jika bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Tidak ada celah sedikit pun untuk membenarkan pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang. 

Konstitusi negara dan undang-undang merupakan rambu yang harus menjadi pedoman bagi setiap kepala daerah. Jika konstitusi dan undang-undang saja tidak dihiraukan, mau dibawa kemana negara ini. Ini negara hukum bung…**[harjasaputra]

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments