Opini

Rincian Biaya Haji Tahun 2020

Penandatanganan hasil pembahasan BPIH tahun 1441 H/2020 M

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M sudah disahkan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2020. Hasilnya biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah adalah sama dengan tahun sebelumnya sebesar rata-rata Rp35.2 jutaan.

Living Cost (uang saku) jemaah yang awalnya diwacanakan akan dikurangi oleh Pemerintah menjadi 1000 riyal telah diputuskan tetap sebesar 1500 riyal, sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa peningkatan pelayanan pun akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Di antaranya makan jemaah di Mekkah ditambah 10 kali, menjadi full 50 kali. Sistem zonasi akan diterapkan juga di Armina, yang sebelumnya hanya di pemondokan Mekkah.

Ada yang berbeda pada penyelenggaraan haji tahun ini dari aspek maskapai penerbangan yang melayani jemaah. Maskapai penerbangan dari tahun ke tahun selalu sama, yaitu dilayani hanya oleh dua maskapai, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Di tahun 2020 akan ada penambahan dua maskapai lain, yaitu:

a. Flynas (anak perusahaan Saudia Airlines) yang akan melayani jemaah haji untuk Embarkasi Banjarmasin

b. Citilink (anak perusahaan Garuda Indonesia) yang akan melayani jemaah haji asal embarkasi Palembang.

Untuk melihat rincian komponen BPIH Tahun 2020, berikut adalah kesimpulan dari poin-poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI:

1. Kuota haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M adalah sebanyak 231.000 jemaah, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 212.520 dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.

2. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH Tahun 1441 H/2020 M adalah:

  • 1 USD  ekuivalen dengan Rp13.750,00
  • 1 SAR  ekuivalen dengan Rp3.666,67.

3. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).

4. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah pada BPIH tahun 1441 H/2020 M adalah rata-rata sebesar Rp35.235.602,00, dengan rincian sebagai berikut:

  • Harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke  Arab Saudi Pergi-Pulang (PP) sebesar Rp28,600,000.00 seluruhnya dibayar oleh jemaah haji.
  • Pembayaran untuk maskapai penerbangan dalam negeri dan luar negeri apabila diperlukan dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama 90% dan tahap kedua 10%.
  • Akomodasi Makkah sebesar SAR4.250 dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar SAR9.71 atau ekuivalen dengan Rp35,596.00, dan beban dana nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar SAR 4,240.29.
  • Living Cost ditetapkan sebesar SAR1.500 atau ekuivalen sebesar Rp5.500.005,00 seluruhnya dibayar oleh Jemaah Haji dan Petugas Haji Daerah (PHD), serta diserahkan kembali kepada Jemaah Haji dan PHD dalam mata uang SAR.
  • Biaya Visa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi sebesar SAR300 atau ekuivalen sebesar Rp1.100.001,00 seluruhnya menjadi beban langsung jemaah.

Berdasarkan komponen sebagaimana diuraikan di atas, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M sama dengan besaran Bipih tahun sebelumnya. Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari rata-rata total BPIH sebesar Rp69.174.167,97 dan sisanya sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau rata-rata Rp33.938.565,97 per jemaah dibiayai oleh dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi.

Baca Juga: Seputar Biaya Haji yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?

5. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati total penggunaan dana nilai manfaat/ optimalisasi setoran Bipih haji reguler dan dana efisiensi operasional BPIH tahun sebelumnya dan tahun berjalan untuk mendukung biaya operasional haji tahun 1441H/2020M sebesar Rp7.164.668.846.603,92, dengan rincian:

  • Biaya Pelayanan di Arab Saudi sebesar Rp6.866.075.902.870,92
  • Biaya Pelayanan di Dalam Negeri sebesar Rp298.592.943.733,00.

6. Sumber dana untuk biaya operasional haji tahun 1441H/2020M pada poin 5 di atas, berasal dari Nilai manfaat tahun 1441 H/2020 M, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya dan tahun berjalan setelah hasil audit BPK RI, dan apabila diperlukan bersumber virtual account jemaah tunggu tahun berjalan sebesar Rp100 miliar.

7. Dana nilai manfaat/optimalisasi setoran Bipih haji reguler dan dana efisiensi tahun sebelumnya yang digunakan untuk mendukung biaya operasional haji tahun 1441H/2020M sebesar Rp7.164.668.846.603,92  adalah digunakan untuk asumsi kuota haji Indonesia tahun 1441H/2020M sebanyak 231.000 orang.

Jika realisasi kuota haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang, maka biaya operasional haji tahun 1441H/2020M akan dilakukan penyesuaian secara proporsional sesuai realisasi kuota dan atas persetujuan Komisi VIII DPR RI.

8. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati:

a. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1441H/2020M dan Pembimbing Ibadah Haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat dan dana efisiensi, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebesar Rp69.174.167,97 per orang.

b. Jika terdapat kenaikan biaya yang bersumber dari dana nilai manfaat dan dana efisiensi di atas 2.5% dari total dana nilai manfaat dan dana efisiensi yang ditetapkan, Kementerian Agama RI bersama BPKH wajib berkonsultasi dan menyampaikan perubahan anggaran kepada Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama.

c. Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada jemaah haji dan penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/ pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan, melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

9. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati penggunaan dana nilai manfaat/optimalisasi setoran Bipih Khusus untuk mendukung biaya operasional haji khusus tahun 1441H/2020M sebesar Rp16.483.184.760,00.

10. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada Jemaah Haji dan peningkatan layanan berupa:

a. Peningkatan jumlah makan di Mekkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun 1441H/2020M.

b. Layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan asal Embarkasi.

c. Menu konsumsi dengan cita rasa nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

Baca juga: Biaya dan Peningkatan Pelayanan Ibadah Haji tahun 2017

11. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati pengadaan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk biaya operasional penyelenggaraan di Arab Saudi, biaya hidup (living cost), dan biaya visa jemaah dan Petugas Haji Daerah (PHD) dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.

Download file PDF:

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share