Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI secara dinamis sejak 13 November 2023 hingga 27 November 2023.
Pembahasan BPIH tahun ini dilakukan sangat cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal.
Berikut ini adalah kesimpulan penetapan BPIH Tahun 1445 H/2024 M:
Asumsi dasar kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah: 1 USD sebesar Rp15.600,- dan 1 SAR sebesar Rp4.160,-.
Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M dengan harga terbaik dan dengan prinsip syari’ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.
Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,- yang terdiri dari:
1. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,- atau sebesar 40%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.
2. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172,- atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp14.558.658.000,-.
Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/2024 M adalah sebesar Rp93.410.286,- per jamaah.
Living Cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD, dan KBIHU dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Pembayaran komponen biaya penerbangan dapat dilakukan dalam mata uang USD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 (empat puluh satu) hari.Jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna).
Menu katering untuk Jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati Kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi paling sedikit 2.210 orang dan mendesak Pemerintah untuk melakukan diplomasi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari total jumlah petugas haji.
Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk:
1. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI dalam pemberlakuan kebijakan istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji dengan mengutamakan kepentingan jemaah.
2. Meningkatkan sosialisasi menjaga kesehatan dalam mendukung terwujudnya jemaah haji yang mandiri.
3. Melakukan perekrutan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji secara lebih transparan, akuntabel, dan memprioritaskan petugas yang berpengalaman, profesional, memiliki keterampilan dan fisik yang kuat, serta tersertifikasi.
4. Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
5. Mengintensifkan bimbingan manasik haji dan bimbingan penggunaan fasilitas di asrama haji, di pesawat, dan fasilitas di Arab Saudi.
6. Mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.
Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Ro105.095.032.
Dari pandangan fraksi-fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap BPIH Tahun 1445 H/2024 M kecuali PKS yang menyatakan menolak terhadap BPIH.*
Untuk rincian Komponen BPIH dapat didownload di file berikut: