Pengertian dan Cakupan Pajak Hotel

Definisi hotel menurut “Hotel Proprietors Act” seperti yang dikutip oleh Sulastiyono, adalah :

“Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan  menyediakan pelayanan makanan, minuman, dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus”[1]

Sulastiyono juga mengemukakan jenis-jenis hotel seperti yang dikutip dari United State Lodging, yaitu :

1. Transient Hotel

Adalah hotel yang letak/lokasinya di tengah kota dengan jenis tamu yang menginap sebagian besar adalah untuk urusan bisnis dan turis.

2. Residental Hotel

Adalah hotel yang pada dasarnya merupakan rumah-rumah berbentuk apartemen dengan kamar-kamarnya, dan disewakan secara bulanan atau tahunan. Residental Hotel juga menyediakan kemudahan-kemudahan seperti layaknya hotel, seperti restoran, pelayanan makanan yang diantar ke kamar, dan pelayanan kebersihan kamar.

3. Resort Hotel

Adalah hotel yang pada umumnya berlokasi di tempat-tempat wisata, dan menyediakan tempat-tempat rekreasi dan juga ruang serta fasilitas konferensi untuk tamu-tamunya.[2]

Konsep one stop entertainment hotel sebetulnya merupakan pengembangan dari hotel jenis pertama dan kedua, yaitu jenis transient dan residential hotel. Di mana selain tersedia tempat penginapan juga tersedia fasilitas hiburan yang diperuntukkan bukan hanya untuk tamu hotel, tetapi juga untuk umum (non-tamu).

Hotel merupakan bagian yang integral dari usaha pariwisata yang menurut Keputusan Menparpostel disebutkan sebagai suatu usaha akomodasi yang dikomersialkan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :

  1. Kamar tidur (kamar tamu)
  2. Makanan dan minuman
  3. Pelayanan-pelayanan penunjang lain seperti :
  1. Tempat-tempat rekreasi
  2. Fasilitas olahraga
  3. Fasilitas dobi (laundry), dan sebagainya.[3] 

Penggolongan hotel ditandai dengan bintang, yang disusun mulai dari hotel berbintang 1 sampai dengan yang tertinggi adalah hotel dengan bintang 5 dan ditentukan oleh kriteria-kriteria sebagai berikut[4] :

  1. Fisik
  2. Besar/kecilnya hotel atau banyak/sedikitnya jumlah kamar tamu;
  • Hotel kecil, hotel dengan 25 kamar atau kurang.
  • Hotel sedang, hotel yang memiliki lebih dari 25 dan kurang dari 100 kamar.
  • Hotel menengah, hotel dengan jumlah kamar lebih dari 100 dan kurang dari 300 kamar.
  • Hotel besar, adalah hotel yang memiliki lebih dari 300 kamar.
  1. Kualitas, lokasi dan lingkungan bangunan;
  2. Fasilitas yang tersedia untuk tamu, seperti ruang penerima tamu, dapur, toilet, dan telepon umum;
  3. Perlengkapan yang tersedia, baik bagi karyawan, tamu maupun bagi pengelola hotel.
  4. Peralatan yang dimiliki oleh setiap departemen/bagian, baik yang digunakan untuk keperluan pelayanan tamu, ataupun untuk keperluan pelaksanaan kerja karyawan;
  5. Kualitas bangunan, yang dimaksud adalah kualitas bahan-bahan bangunan yang dipergunakan, seperti kualitas lantai, dinding termasuk juga tingkat kekedapan terhadap api, kekedapan terhadap suara yang dating dari luuar ataupun dari dalam hotel
  6. Operasional/Manajemen
  7. Struktur organisasi dengan uraian tugas dan manual kerja secara tertulis bagi masing-masing jabatan yang tercantum dalam organisasi.
  8. Tenaga kerja, spesialisasi dan tingkat pendidikan karyawan disesuaikan dengan persyaratan peraturan penggolongan hotel.
  9. Pelayanan
  10. Keramahtamahan, sopan dan mengenakan pakaian seragam hotel;
  11. Pelayanan diberikan dengan mengacu pada kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan tamu;
  12. Untuk hotel bintang 4 dan 5, pelayanan dibuka selama 24 jam.

Dari pengertian hotel tersebut, pajak hotel adalah adalah pajak atas pelayanan hotel. Pengertian hotel di sini juga termasuk rumah penginapan yang memungut bayaran.[5]

---

[1] Agus Sulastiyono, Manajemen Penyelenggaraan Hotel, (Bandung : Alfabeta, 1999), hal. 5

[2] Ibid, hal.6

[3] Ibid, hal 11

[4] Ibid, hal.12

[5] Marihot P. Siahaan, Op.Cit., hal.245.