Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengertian Pertambahan Nilai (Added Value)

Pengertian pertambahan nilai (Added Value) yang menjadi dasar atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Alan A.Tait (1988:4) adalah :

Value added is the value that a producer (whether a manufacturer, distributor, advertising agent, hair dresser, farmer, race horse trainer, or circus owner) adds to his raw materials or purchases (other than labor) before selling the new or improved product or service”.

PPN yang berlaku di Indonesia memiliki sifat non kumulatif dari pajak, dimana Pertambahan Nilai terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added Value) dari Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Diharapkan dengan sifatnya ini akan dapat mengurangi keinginan para Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan PPN yang menjadi kewajibannya.

 Tipe PPN

Menurut Rochmat Soemitro (2000:18), PPN terdiri dari 3 jenis yaitu :

1.Consumption Type

Dalam tipe ini, perusahaan diperbolehkan untuk memperhitungkan jumlah PPN yang dibayar atas pembelian barang-barang modal pada masa tersebut. PPN terutang dihitung dengan mengurangkan semua PPN yang dibayar oleh pabrikan dari PPN yang diterima oleh pabrikan pada waktu penjualan barang-barang.

2.National Income Type

Semua pembelian dapat dikurangkan dari PPN atas barang-barang yang dijual, kecuali pembelian atas barang-barang modal. Atas pembelian barang-barang modal tersebut hanya dapat diamortisasi dalam satu periode seperti dalam penyusunan aktiva.

3.Gross National Product Type

Dalam tipe ini tidak diperkenankan untuk mengurangi PPN dengan pembelian barang modal. Akan tetapi, yang diperkenankan untuk dikurangkan adalah hanya atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu.

Mekanisme Pemungutan PPN

Oleh karena PPN digolongkan sebagai pajak tidak langsung (indirect tax), maka dalam pelaksanaannya, PPN dapat dibebankan kepada pihak lain. PPn dikenakan atas pertambahan nilai (value added) dari barang yang dihasilkan atau yang diserahkan oleh PKP. Yang dimaksud dengan pertambahan nilai adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk faktor-faktor produksi mulai dari bahan baku atau bahan pembantu diterima, biaya selama proses produksi sampai hasil siap dijual. Faktor-faktor produksi yang dimaksud adalah (Boediono,2004:75) :

1.Faktor produksi harta tetap, seperti biaya penyusutan

2.Faktor produksi modal, seperti bunga modal

3.Faktor produksi tenaga kerja, seperti gaji,upah dan lain-lain

4.Faktor produksi manajemen, seperti manajemen fee, biaya kantor, dll.

Ben Terra (2000:29) dalam buku Sales Taxation, menyebutkan bahwa dalam perhitungan PPN terutang dikenal 3 (tiga) mekanisme, yaitu :

1.Addition Method

Berdasarkan metode ini, PPN dihitung dari penjumlahan seluruh unsur nilai tambah dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. Jumlah PPN  terutang langsung dihitung dari penjumlahan unsur-unsur nilai tambah. Kelemahan dalam metode ini adalah menuntut setiap pengusaha memiliki pembukuan yang dikerjakan dengan tertib serta akurat mengenai biaya yang dikeluarkan dan laba yang diharapkandari masing-masing barang produksi atau barang dagangan.

2.Substraction Method

Pada metode ini, PPN yang terutang dihitung dari selisih antara harga penjualan dengan pembelian, kemudian dikalikan tarif PPN yang berlaku. Metode jenis ini merupakan metode yang benar-benar paling sederhana.

3.Credit Method

Metode ini hampir serupa dengan subtraction method, perbedaannya hanya yang dicari dalam credit method bukan sekedar selisih antara harga jual dengan harga beli, melainkan selisih antara pajak yang dibayar pada saat pembelian dengan pajak yang dipungut pada saat penjualan. Oleh karena itu, berdasar metode ini, PPN yang terutang merupakan hasil pengurangan antara PPN yang dipungut oleh pengusaha pada saat melakukan penjualan dengan PPN yang dibayar saat dia melakukan pembelian.

Credit method memiliki kelebihan dibandingkan dengan subtraction method, yaitu apabila dalam harga beli terdapat unsur yang tidak terutang PPN, maka hasil perhitungan PPN terutang berdasarkan credit method akan lebih akurat daripada subtraction method.

Pustaka

Tait, Alain A, VAT : International Practice & Problems, International Monetary Fund, 1988

Soemitro, Rochmat, Pajak Pertambahan Nilai, Bandung : Eresco, 2007

Boediono, B, Perpajakan Indonesia 2, Jakarta : Kawula Indonesia, 2004

Terra, Ben, Sales Taxation, Deventer Boston : Kluwer Law And Taxation Publisher, 2000.