Polhukam

KPK Vs. DPR Dalam Polemik Gedung Baru

Ilustrasi: inilah.com

Masih ingat polemik rencana pembangunan gedung baru DPR yang rencana menelan biaya 1 trilyun lebih? Akhirnya dibatalkan karena kerasnya protes dari masyarakat.

Banyak pihak yang menilai rencana pembangunan gedung baru DPR ini tidak sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat Indonesia di tengah banyaknya bencana dan kemiskinan. Lebih baik dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat daripada dipakai untuk bangun gedung baru yang tidak terlalu mendesak.

Nah, ada yang aneh, sekarang mencuat  rencana pembangunan gedung baru, tapi bukan gedung DPR melainkan gedung KPK. Apakah sama penolakannya dari masyarakat? Ternyata terbalik. Masyarakat mendukung rencana pembangunan gedung KPK senilai 225,7 miliar itu. Tidak lagi dibilang “tidak sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat”.

Jujur, agak bingung membaca realitas ini. Jika alasan suasana kebatinan, tingkat kemiskinan saat ini dengan pada saat isu gedung DPR muncul masih berada pada level yang dekat. Tapi kenapa masyarakat mendukung pembangunan gedung KPK?

Malah sudah ada gerakan saweran untuk gedung baru KPK dari para tokoh nasional dikarenakan isu DPR tidak menyetujui. Apakah setiap yang datang dari DPR harus ditentang dan setiap yang datang dari KPK harus didukung? Aneh juga jika pola pikirnya seperti ini.

Apakah ada selain KPK yang berencana membangun gedung baru dan ditolak oleh DPR? Ada. Yaitu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Bahkan kondisi bangunannya lebih memprihatinkan dibanding KPK yang masih gagah berdiri. Tapi reaksi masyarakat tidak sekencang itu.

KPPU mengajukan tambahan dana 100 milyard untuk gedung tapi masih belum juga disetujui. Dingin-dingin saja reaksi dari masyarakat terkait KPPU. Padahal, kalau mau data riil, yang menyebabkan harga pulsa menjadi murah adalah usaha dari KPPU, yang secara terus menerus memerangi kartel dagang (silahkan dicek track record KPPU). Ini lebih menyentuh hajat hidup rakyat langsung kan, tapi kenapa adem-adem saja. Anda bingung? Saya juga bingung.

Perang pendapat pun kini ramai, mengenai alasan dari tidak disetujuinya gedung baru KPK oleh DPR. Yang paling krusial adalah masalah: “benarkah KPK itu lembaga negara yang bersifat ad hoc (sementara)?”

DPR menilai kalau diberikan gedung baru sementara nanti dibubarkan akan mubadzir. Disanggah oleh KPK yang menolak keras disebut lembaga ad hoc.

Terbawa rasa penasaran, iseng buka-buka UUD 1945 yang sudah diamandemen. Apa saja lembaga negara itu? Mari kita lihat langsung. Lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah:

1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen IV)

2. Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1

3. Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2

4. Menteri dan Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17 Amandement I dan Pasal 17 Ayat 4 (Amandemen III)

5. Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam UUD RI Pasal 16 (Amandemen IV)

6. Duta diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2

7. Konsul diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1

8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 19 Amandemen II

9. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22C dan 22D (Amandemen III)

10. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24C dan UU No. 23 Tahun 2003

11. Mahkamah Agung diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24 Ayat 2 (Amandemen III) dan Pasal 24A dan UU No. 5 Tahun 2004S

12. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23E Ayat 1 (Amandemen III)

13. Pemerintah Daerah Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1A dan UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II)

14. Gubernur diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2

15. DPRD Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945

16. Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II) dan UU 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1B

17. Bupati diatur dalam UU No. 32 Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945

18. DPRD Kabupaten diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945

19. Walikota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2

20. DPRD Kota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 Pasal 18 ayat (3) UUD 1945

21. TNI diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan Pasal 10 UUD 1945

22. TNI Angkatan Darat diatur dalam Pasal 10 UUD 1945

23. TNI Angkatan Laut diatur dalam Pasal 10 UUD 1945

24. TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10 UUD 1945

25. Kepolisian Negara diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan UU No. 2 Tahun 2002.

26. Komisi Yudisial diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24B Ayat 1 (Amandemen III) dan UU No. 22 Tahun 2003

27. KPU diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III)

28. Bank Sentral diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23D (Amandemen IV)

29. Kejaksaan Agung diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945

30. Satuan Pemerintah Daerah Khusus diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2001

31. Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945

32. Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945

33. Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945

34. Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD1945.

Nah itu sudah rinci tuh dijelaskan oleh UUD 1945. Saya agak hapal nama-nama lembaga negara ini karena sudah biasa ikut dalam “Sosialisasi Amandemen UUD 1945″.

Ada tidak disebut KPK disitu? Tidak ada. Berarti di luar lembaga negara yang tercantum di UUD 1945 adalah lembaga negara yang sifatnya ad hoc, yaitu untuk menangani masalah yang butuh penanganan khusus.

KPK dibentuk oleh UU khusus yaitu UU  RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persis seperti KPPU yang dibentuk khusus juga oleh undang-undang persaingan usaha (no 5 tahun 1999).

Apakah KPK, KPPU, dan lembaga negara di luar yang diatur oleh UUD 1945 dapat dibubarkan? Jelas bisa. Karena sifatnya ad hoc, tapi tidak segampang itu. Namun, jika  membubarkan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 harus dilakukan amandemen dulu karena jika dilakukan maka melanggar konstitusi, bubarlah negara.

Ini penting dipahami agar permasalahan intinya menjadi bening, tidak simpang siur. Jangan sampai setiap yang datang dari DPR adalah salah dan setiap yang datang KPK adalah benar, ya jika demikian tak beda dengan pribahasa, “Pokoknya menurut saya kambing ya kambing meskipun itu terbang”.**[harjasaputra]

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments