Haji

Daftar Istilah dan Teknis yang Harus Dikuasai Petugas Haji

Berikut adalah daftar istilah dan teknis penyelenggaraan ibadah haji untuk diketahui dan dipahami oleh petugas haji.
Foto: Petugas Haji Sektor 10 Mekkah tahun 2019.

Sebentar lagi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, mudah-mudahan terlaksana dengan lebih baik, meskipun tantangan untuk tahun 2020 lebih berat, karena di tengah terpaan penyebaran Virus Corona.

Berikut ini adalah beberapa istilah dan teknis penyelenggaraan ibadah haji yang harus diketahui, dipahami, dan dilaksanakan tentunya oleh para petugas haji (bukan bocoran soal ujian Petugas Haji lho ya..tapi kalau ternyata banyak yang keluar di ujian petugas haji, ya bagus..hehe):

Muassasah

Muassasah mempunyai tugas tersendiri dan terdiri dari empat bagian. Keempat bagian itu adalah :

1. Muassasah Thawwafah

Muassasah Thawwafah bertugas dalam bidang mengurus masalah akomodasi dan penginapan. Mereka mengurus penginapan untuk seluruh jemaah haji dan umroh yang datang dari luar Negara Arab Saudi. Jadi, Muassasah Thawwafah merupakan mereka  yang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan jamaah Haji dan Umroh sampai tiba di penginapan.

2. Muassasah Adilla Muahhadah

Muassasah Adilla berperan menyambut pengunjung jamaah haji dan umroh ketika berada di Masjid Nabawi serta berziarah ke makam Rasulullah SAW. Muassasah Adilla berlokasi di Madinah

3. Muassasah Wukala

Muassasah Wukala. Tugasnya ialah menyambut kedatangan semua jamaah Haji dan mengecek paspornya.  Dari sinilah pendataan kedatangan jamaah haji di Arab Saudi di mulai.

4. Muassasah Zamazimah

Sementara itu,. Ada lagi Maktab Zamazimah, adalah Muassasah yang mengurus pembagian air zam-zam.

Maktab

Muassasah terbagi ke dalam beberapa Maktab. Maktab tugasnya mengurus pembagian kavling di Arafah dan Mina, termasuk mengurus pemondokan dan akomodasi serta menyimpan dokumen jemaah seperti paspor.

Setibanya di tanah suci, paspor jemaah akan langsung diambil pengurus maktab dari Muassasah Wukala dan baru akan dikembalikan menjelang pulang ke tanah air. Kantor maktab tersebar dan di berbagai tempat di kota Mekah dan Madinah.

Konsumsi

– Untuk tahun 2020, Jemaah haji akan mendapatkan makan sebanyak 85 kali dengan rincian:

  1. Di Mekkah: 50 kali.
  2. Di Madinah: 18 kali
  3. Di Armina: 16 kali
  4. Dan di Bandara: 1 kali.

Makan di Mekkah untuk tahun 2020 full (sebanyak 50 kali), sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 40 kali, sehingga Jemaah H-3 atau hari menjelang Armina dan 2 hari setelah Armina tidak mendapat makan.

– Jemaah selama di pemondokan Madinah maupun Mekkah mendapat makan tiap hari sebanyak 2 kali ditambah sarapan. Sarapan berupa makanan ringan atau bubur kacang hijau.

Sarapan umumnya disajikan bersamaan dengan pendistribusian makan malam hari sebelumnya atau dengan pendistribusian makan siang pada hari berjalan.

– Khusus untuk di Armina, Jemaah mendapatkan makan tiap hari sebanyak 3 kali.

Pendistribusian konsumsi

  1. Di Bandara: Makanan disajikan untuk jemaah saat berada di dalam bus.
  2. Madinah: Makan siang mulai didistribusikan dari jam 10.00-13.00 waktu Arab Saudi dengan harapan sebelum dzuhur sudah terdistribusi semua. Untuk makan malam distribusi dilakukan dari jam 16.00 sampai 20.00 waktu setempat. 
  3. Mekkah: Makan siang mulai didistribusikan pukul 08.00 – 11.00 waktu setempat. Adapun makan malam dikirim ke pemondokan jemaah mulai 17.00 – 21.00 waktu setempat. 
  4. Armina: Makan pagi mulai didistribusikan pukul 06.00 – 09.00 waktu setempat, makan siang didistribusikan pada pukul 11.00 – 13.00 waktu setempat, dan makan malam dikirim ke mulai 17.00 – 19.00 waktu setempat. 

Menu konsumsi

Pada tahun 2019, menu zonasi (menu daerah asal) sebanyak minimal 3 kali. Akan ditingkatkan volumenya pada tahun 2020.

Rumus penyajian makan: 2,3,4, dan 5: dua kali menu telur, tiga kali menu daging, empat kali menu ayam, dan lima kali menu ikan. Dan kembali lagi ke awal.

Tugas Petugas Haji bidang Konsumsi

– Pengawas pendistribusian konsumsi dari penyedia catering ke Jemaah.

– Melakukan test berupa makanan tester dari setiap makanan yang akan disajikan.

– Jika terdapat masalah, petugas haji bidang konsumsi menyampaikan ke bidang konsumsi Daerah Kerja (Daker) dan ke Penyedia Katering.

Penerbangan, Rute Jemaah, dan Lama Tinggal

– Jumlah Lama Tinggal Jemaah di Arab Saudi 41 hari.

1. Jemaah Gelombang I:

  • Terbang dan Tiba di Bandara Madinah (AMMA).
  • Tinggal di Madinah selama 8 – 9 hari (untuk shalat 40 kali di Masjid Nabawi / Arba’in)
  • Beranjak ke Mekkah dan tinggal selama 31-32 hari.
  • Beranjak ke Bandara Jeddah (KAIA) untuk Pulang.

2. Jemaah Gelombang II:

  • Terbang dan Tiba di Bandara Jeddah (KAIA).
  • Langsung ke Mekkah dan tinggal selama 31-32 hari.
  • Beranjak ke Madinah dan tinggal selama 8 – 9 hari (untuk shalat 40 kali di Masjid Nabawi / Arba’in)
  • Ke Bandara Madinah (AMMA) untuk Pulang.

Nafar Awwal dan Nafar Tsani

– Nafar awal yaitu meninggalkan Mina setelah melontarkan ketiga jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah.

– Nafar tsani yaitu meninggalkan Mina setelah melontarkan ketiga jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah.

– Sebanyak 75 persen lebih Jemaah haji Indonesia rata-rata melakukan Nafar Awwal.

– Baik Nafar Awwal maupun Nafar Tsani disediakan makanan penuh oleh PPIH.

Istilah dalam Transportasi Haji

Naqabah: Perusahaan transportasi darat antar-kota (Rute: Jeddah – Mekkah – Madinah dan Madinah – Mekkah – Jeddah).

Bis Shalawat: Bis yang mengantar Jemaah haji dari Pemondokan ke Masjid al-Haram. Bis Shalawat hanya di Mekkah, tidak ada di Madinah. Karena di Madinah semua pemondokan berada di wilayah Markaziyah.

Bis masyair: Bis yang mengantar Jemaah dari Pemondokan ke Arafah – Muzdalifah – Mina. Sedangkan selama di Mina tidak ada transportasi yang disediakan. Semua berjalan kaki.

Bis taraddudi: Bis perantara dari Pemondokan ke Masjid al-Haram, bercampur dengan Jemaah negara lain (sejak tahun 2019, Jemaah tidak lagi menggunakan bis taraddudi, karena bis shalawat tidak ada transit, langsung ke masjid haram).

Bis shalawat beroperasi 24 jam, dan distop H-3 sebelum Armina dan H+1 setelah Armina.

Tugas petugas haji bidang transportasi

  • Pengawas pelaksanaan transportasi haji.
  • Penempelan stiker di bis.
  • Melaporkan ke Daker urusan Transportasi haji jika terdapat masalah.
  • Mengawasi dan membantu naik-turunnya Jemaah ke bis.
  • Mencatat ritase bagi petugas bis shalawat.
  • Mencatat laporan kedatangan dan kepulangan Jemaah dan bis yang mengangkut dalam form laporan untuk petugas transportasi sektor (antar kota).
  • Mengawasi dan membantu naik-turunnya koper Jemaah.

Tempat cek poin bis

– Syumaisi: Cek poin bis dari Jeddah ke Mekkah.

– Jumum: Cek poin bis dari Madinah ke Mekkah.

– Hijrah: Cek poin bis dari Mekkah le Madinah.

Jumlah Bis untuk 1 kloter

– Jika 1 kloter pesawat mengangkut Jemaah lebih dari 400 jemaah (410 atau 450) maka bis yang harus disiapkan adalah 10 bis. Karena 1 bis = 45 orang).

– Jika 1 kloter berjumlah 350 orang (seperti Embarkasi Solo), maka bis yang disiapkan adalah 8 bis.

Inti perhitungannya adalah pembagian jumlah Jemaah dalam 1 kloter dan Jumlah kursi di bis.

Tugas Petugas Haji

Petugas haji memiliki 3 tugas utama sesuai dengan amanat Undang-undang, yaitu: Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan.

Tanazul

yaitu proses memulangkan Jemaah lebih cepat dari waktu seharusnya, biasanya untuk orang sakit atau yang mendapatkan izin untuk pulang lebih cepat.

Undang-Undang terkait Haji

– UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

– UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Biaya Haji

BPIH: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdiri dari:

  • BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yaitu yang dibayar langsung oleh Jemaah
  • Biaya yang bersumber dari nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah.

BPIH ditetapkan oleh Presiden, diajukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan oleh DPR.

Masa pembahasan BPIH di DPR 60 hari dan Masa penetapan BPIH setelah persetujuan DPR 30 hari.

Jumlah manasik haji: 8 – 10 kali.

PPIH: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji: di Arab Saudi, Pusat, dan Daerah. Berasal dari Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemenkum HAM (bidang imigrasi).

Pengawas Haji: Pengawas Internal (Irjen), Pengawas Eksternal: DPR, DPD, dan BPK.

Peningkatan pelayanan ibadah haji tahun 2020:

  • Makan di Mekkah 50 kali.
  • Fast track untuk Embarkasi Jakarta dan Surabaya.
  • Sistem zonasi di Pemondokan Mekkah dan di Armina.

Daerah Kerja (Daker)

1. Daerah Kerja Bandara: Bandara Jeddah dan Madinah.

2. Daerah Kerja Mekkah

3. Daerah Kerja Madinah

Selain dari istilah-istilah di atas, petugas haji harus juga kuasai istilah dan pelaksanaan manasik haji: rukun, wajib, dan syarat haji, dan lainnya.*


Update Januari 2023:

* Istilah muassasah berganti menjadi Syarikah, karena penyelenggaraan Ibadah haji sejak tahun 2022 beralih dari Muassasah ke Syarikah.

* Jumlah makan di Mekkah sesuai tahun 2022 berjumlah 75 kali.

* Jumlah makan di Mekkah tahun 2023 menjadi 44 kali, sehari dapat dua kali makan, termasuk pada dua hari menjelang Armuzna.

* Jumlah makan di Madinah tahun 2022 sebanyak 27 kali.

* Jumlah makan di Madinah tahun 2023 menjadi 18 kali makan. Delapan hari dikali dua kali malan.


Update Januari 2024:

* Jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna).

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Josh
Josh
1 year ago

makasih, jazakalloh

Jaka
Jaka
1 year ago

terima kasih infonya, barokalloh