Haji

Pembatalan Keberangkatan dan Pengaruhnya terhadap Kebijakan Haji Tahun 2021

ilustrasi (foto: today.line.me)

Indonesia pada tahun 2020 tidak dapat memberangkatkan Calon Jemaah Haji untuk menunaikan salah satu kewajiban rukun Islam mengunjungi baitullah dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Pembatalan keberangkatan haji ini sempat menuai kontroversi akibat Menteri Agama RI dinilai memutuskan secara sepihak tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI, yang merupakan representasi atau wakil dari calon jemaah haji. Rapat-rapat di Komisi VIII DPR RI antara Menteri Agama dengan para anggota dewan diwarnai kritikan keras terhadap kebijakan menteri tersebut.

Hal ini, jika ditarik akar masalahnya, secara jujur harus diakui akibat ada kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang belum terdapat pengaturan mengenai bagaimana penyelenggaraan ibadah haji pada masa darurat. Tidak ada pasal khusus yang mengatur mengenai pembatalan keberangkatan jika suatu kejadian darurat global terjadi.

Ambil hikmahnya saja. Semua sudah ada yang mengatur. Pemilik baitullah yang punya kuasa. Yang terpenting adalah bagaimana persiapan atau kebijakan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Kebijakan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 berpengaruh besar terhadap arah kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini. Apa saja pengaruhnya? Mari kita lihat.

Keputusan Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020. Pembatalan berlaku bagi semua calon Jemaah, bagi untuk Kuota Haji Reguler, Haji Khusus, maupun Haji dengan Visa Mujamalah.

Di antara beberapa poin penting yang tertuang dalam KMA tersebut yaitu:

1. Calon Jemaah yang telah melakukan setoran pelunasan adalah calon Jemaah yang berhak berangkat pada tahun 2021.

2. Calon Jemaah Haji dapat meminta pengembalian dana pelunasan yang telah disetorkan.

3. Calon Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU dinyatakan batal, harus mengajukan kembali pada tahun 2021.

4. Setoran Pelunasan tahun 2020 yang tidak diminta kembali oleh Calon Jemaah dikelola secara terpisah oleh BPKH, dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan tahun 2021.

5. Apabila Calon Jemaah Haji meninggal dunia, porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

6. Calon Jemaah yang telah melakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan mampu menunaikan ibadah haji (istitha’ah), pemeriksaan Kesehatan haji pada tahun 2021 M dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Gelang identitas calon Jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2020 akan digunakan kembali pada tahun 2021 (tidak diberikan identitas tahun pada gelang).

8. Calon Jemaah Haji yang telah menerima Buku Manasik pada tahun 2020 tidak akan diberikan lagi pada tahun 2021.

9. Calon Jemaah Haji yang telah menerima perlengkapan ibadah haji dari BPS BiPIH (Kain Ihram, Batik, dan lainnya) pada tahun 2020, tidak diberikan lagi pada tahun 2021.

10. Perlengkapan Petugas Haji Tahun 2020 akan digunakan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.

11. Paspor calon Jemaah haji dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji.

Itulah beberapa poin penting yang tertuang dalam KMA mengenai pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji. Seperti telah disebutkan, bahwa kebijakan pembatalan keberangkatan calon Jemaah haji tahun 2020 sangat mempengaruhi kebijakan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Di antara rancangan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 yang sempat disampaikan oleh Menteri Agama RI pada saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Meskipun buku manasik tidak akan diberikan lagi kepada calon jemaah haji, tetapi Manasik Haji akan dilakukan kembali pada Tahun 2021 M.

2. Penyedia Layanan Transportasi Udara, Penyedia Layanan di Asrama Haji dan Penyedia Layanan di Arab Saudi (Katering, Transportasi Darat, dan Akomodasi) yang ditetapkan pada Tahun 2020 akan ditetapkan kembali pada Tahun 2021

Poin tentang ini masih debatable antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.

3. Hasil Seleksi Petugas Haji Kloter dan Petugas Haji Non-Kloter di Arab Saudi yang ditetapkan Tahun 2020 menjadi dasar penetapan PPIH di Tahun 2021.

4. BPIH Tahun 2021 akan dibahas bersama lagi antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI untuk menetapkan alternatif kebijakan dari salah satu kebijakan berikut:

  • Seluruh komponen BPIH (BiPIH dan Biaya yang berasal dari Nilai Manfaat) masih menggunakan tahun 2020.
  • Komponen BPIH menggunakan tahun 2020 dan untuk komponen tertentu (Penerbangan, Akomodasi, Katering, dan komponen yang menggunakan pembayaran kurs asing) menyesuikan dengan melihat perubahan Nilai Kurs Rupiah terhadap Kurs Dollar dan Riyal Arab Saudi.
  • Seluruh komponen BPIH ditetapkan baru.

Adapun mengenai arah kebijakan pelayanan pada tahun 2021 besar kemungkinan masih sama dengan Tahun 2020, yaitu:

  • Jumlah Makan di Mekkah 50 kali, yang awalnya pada tahun 2019 sebanyak 40 kali.
  • Sistem Zonasi diberlakukan pada Layanan akomodasi di Makkah dan juga di Armina.
  • Menu konsumsi dengan cita rasa nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal Jemaah.
  • Biaya Visa termasuk dalam BiPIH.
  • Besaran Living Cost sebesar SAR 1500.
  • Pengembalian Nilai Manfaat dari Hasil Pengelolaan Setoran Pelunasan Tahun 2020 kepada Calon Jemaah akan didiskusikan bentuk kebijakannya untuk kemaslahatan Calon Jemaah Haji.

Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan hal krusial yang sangat menentukan jika penyelenggaraan haji tahun ini diadakan. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga dibutuhkan penambahan komponen biaya untuk mitigasi akibat adanya pandemi, seperti pengadaan masker, hand-sanitizer, vaksin, dan aspek kesehatan lainnya.

Komponen-komponen tersebut tidak ada dalam komponen BPIH tahun 2020, sehingga memerlukan berbagai pertimbangan dalam memutuskannya. Bebannya adalah jangan sampai juga calon jemaah terlalu terbebani jika ada kenaikan biaya.*

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share