BTBMI: Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI): suatu pembebanan terhadap barang impor berdasarkan klasifikasi barang yang disusun oleh International Conventional on The Harmonized Comodity Description and Coding Sytem dari World Custom Organization
Kebijakan tarif: Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU Acuan Pos Tarif: Undang-undang Kepabeanan (Undang-undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan)
Fast Track (Jalur cepat) atau Early Harvest Package (EHP): Penurunan bea masuk bertahap sejak 2004 dan menjadi 0% pada tahun 2006.
NT1 (Normal Track 1): Jadwal penurunan tarif bea masuk yang mulai bergulir 20 Juli 2005 dan menjadi 0 persen pada 2010
NT2 (Normal Track 2): Menjadi 0% pada 2012
SL (Sensitive List): 0 – 20% pada tahun 2012 s.d 2017 dan menjadi 0%-5% pada tahun 2018
HSL (High Sensitive List): 0-5 % pada tahun 2020.
228 pos tarif yang akan direnegosiasi: 12 industri: Besi dan baja (114 pos tarif), tekstil dan produk tekstil (TPT) (53 pos tarif), maritim/kelautan (22 pos tarif), permesinan (10 pos tarif), elektronik (7 pos tarif), kimia anorganik (7 pos tarif), furnitur (5 pos tarif), alas kaki (5 pos tarif), petrokimia (2 pos tarif), produk IKM (1 pos tarif), jamu (1 pos tarif), kosmetika (1 pos tarif).
Moratorium: Penundaan sementara sambil melakukan perbaikan
RCA (Revealed Comparative Advantage): Metode yang digunakan Depperin untuk menganalisis daya saing industri dalam perdagangan suatu negara. Renegosiasi pos tarif dilakukan berdasarkan analisis RCA.
Sumber: Diolah dari bahan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan RI, 2010