Haji

Penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 dan Dampaknya

Pembahasan Penambahan Biaya Haji 2022 di DPR (foto: Republika)

Biaya haji reguler tahun 2022 mengalami peningkatan tajam sebesar Rp1.53 triliun atau hampir Rp17 juta per jemaah. Dengan adanya peningkatan biaya haji tersebut, biaya haji reguler tahun ini menjadi Rp98,5 juta per jemaah yang awalnya Rp81,7 juta.

Kenaikan tersebut mencakup tiga komponen:

Pertama, biaya masyair (biaya paket jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) menjadi pemicu utama naiknya biaya haji tersebut. Sebelum adanya kenaikan biaya di Armuzna ditetapkan sebesar 1,532 Riyal, namun kemudian pemerintah Arab Saudi melalui sistem E-Hajj menjadi 5.656 riyal sehingga terdapat kekurangan biaya sebesar 4.125 riyal per jemaah. Total biaya yang dibutuhkan untuk kenaikan biaya masyair adalah Rp.1.49 triliun.

Rincian kenaikan biaya dapat dilihat pada tabel berikut:

Kedua, biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya sebesar Rp.25.7 miliar. Biaya ini muncul dikarenakan Saudia Arabian Airline tidak dapat mendaratkan pesawat berbadan besar seperti pesawat Boeing 747 di bandara Juanda Surabaya dikarenakan masalah lintasan. Untuk menyiasatinya, pesawat tetap akan mendarat di Juanda namun dengan kapasitas avtur yang sedikit agar mampu mendarat. Pengisian avtur akan dilakukan di bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Ketiga, biaya selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp.19.28 miliar.

Atas usulan tambahan anggaran tersebut lalu Menteri Agama RI mengirimkan surat ke Komisi VIII DPR RI Komisi VIII DPR RI tanggal 27 Mei 2022 untuk meminta pembahasan usulan tambahan anggaran. Pada tanggal 30 Mei dan dilanjutkan 31 Mei 2022 Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama melakukan pembahasan. Hadir pula BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan untuk diminta masukan solusi mengenai ketersediaan dana haji untuk tambahan anggaran tersebut.

Tanggal 31 Mei 2022 usulan tambahan anggaran tersebut disepakati oleh Komisi VIII DPR RI, yang di antara kesimpulannya menekankan bahwa tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati.

Penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran sebesar Rp1.536.637.849.087 pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) reguler tahun 1443 H/2022 M adalah sebagai berikut:

– Tambahan Biaya Masyair Jemaah Haji Reguler Rp1.491.625.022.687, didanai sebesar 700.000.000.000 dari dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan sebesar Rp791.625.022.687 dari Nilai Manfaat Keuangan Haji.

– Biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya sebesar Rp25.733.232.000 didanai dari Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

– Selisih Kurs Kontrak Penerbangan sebesar Rp19.279.594.400 didana sebesar Rp2.000.000.000 dari Efisiensi Valas, Rp.4.000.000.000 dari Safeguarding, dan Rp13.279.594.400 dari Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pemenuhan dana tersebut di atas ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama RI dalam mata uang Rupiah dan/atau Valuta Asing dengan asumsi kurs Rp3.920/SAR.

Dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan anggaran serta peningkatan pelayanan kepada jemaah haji, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI yang dikonsultasikan dengan Komisi VIII DPR RI.

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Dalam rapat tersebut, selain dibahas mengenai usulan tambahan biaya haji, juga dibahas mengenai anggota BPKH yang akan berakhir pada tanggal 6 Juni 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi VIII DPR RI memandang perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut:

– Mengusulkan untuk memperpanjang masa jabatan Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH sampai dengan selesainya musim haji tahun 1443 H/2022 M.

– Melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Peningkatan biaya masyair oleh pemerintah Arab Saudi sejalan dengan telah berubahnya sistem pengelolaan perhajian yang awalnya dikelola oleh Muassasah menjadi sistem syarikah (perusahaan atau holding company).

Pelan namun pasti pengelolaan haji akan bergeser menjadi lebih komersial. Perubahan sistem pengelolaan ini berimbas pada sistem layanan. Semua negara ke depannya akan disodorkan dengan sistem paket haji. Pengadaan hotel pun akan mengarah ke sistem paket, begitu juga katering dan transportasi. Semua harus melalui syarikah. Jika dilakukan pengadaan sendiri dengan negosiasi kepada pemilik akomodasi hotel misalnya, tetap akan ada fee untuk syarikah.

Hal ini otomatis menyebabkan biaya akan semakin membengkak. Tahun ini biaya haji reguler sudah mendekati angka 100 juta per jemaah. Di tahun-tahun mendatang diperkirakan akan semakin meningkat.

Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji, Arab Saudi memberikan ruang yang luas kepada syarikah untuk membuka kran investasi dari negara lain dalam pengembangan fasilitas perhajian. Syarikah dapat melakukan tender dan investasi, yang awalnya muassasah tidak memiliki wewenang untuk itu.

Arab Saudi di tahun 2022 sudah menaikkan pajak 15% yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Membuat harga-harga terdongkrak naik. Ini menunjukkan Arab Saudi sedang banting setir dengan fokus meningkatkan devisa dari perhajian. Haji bukan hanya sebagai pelayanan, tetapi menuju ke arah destinasi wisata internasional yang menarik untuk investor luar negeri.*

Kesimpulan Lengkap Rapat Penambahan Biaya Haji 2022 dapat didownload di link berikut:

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments